"Semua energi yang datang dari fosil akan dikenakan pungutan," ujar Sudirman di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/12).
Selain minyak mentah, jenis komoditas pertambangan yang masuk kategori fosil adalah batubara dan gas alam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara substansi kita punya keyakinan bahwa DKE meskipun berbeda, tapi diperlukan untuk membangun ketahanan energi ke depan. Jadi fokusnya adalah bagaimana mendorong pembangunan energi baru dan terbarukan,” kata Sudirman.
"Dari sisi kebutuhan, yang paling mendesak untuk disediakan adalah stimulus untuk membangun energi baru dan terbarukan. Juga stimulus utuk melakukan eksplorasi migas, geothermal dan batubara karena investasi untuk eksplorasi sedang mengalami penurunan," ujarnya. (gen)