Meskipun dalam rapat kabinet kemarin, Senin (4/1) disepakati pemungutan DKE ditunda, tetapi Sudirman menegaskan rencana itu harus dilanjutkan sebagai salah satu upaya untuk meluruskan kebijakan pengelolaan energi.
"Jelas kiranya Pemerintah bersama sama seluruh masyarakat, didukung oleh DPR harus melanjutkan upaya-upaya meluruskan berbagai kebijakan pengelolaan energi, agar kembali ke jalur yang benar," ujar Sudirman dalam keterangan resminya, Selasa (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua payung hukum itu, kata Sudirman, mengharuskan pemerintah memiliki cadangan minyak strategis atau Strategic Petroleum Reserves (SPR) berbentuk minyak mentah dan produk BBM yang bisa dipakai dalam keadaan darurat.
Untuk itu, mantan Bos PT Pindad (Persero) ini berkomitmen akan membentuk landasan hukum yang jelas, serta menjanjikan adanya transparansi untuk melaksanakan pungutan DKE.
"SPR (itu adalah) suatu cadangan simpanan minyak mentah dan BBM yang hanya digunakan dalam keadaan darurat, yang sampai saat ini kita tidak memilikinya sama sekali. Bandingkan dengan negara negara lain seperti Myanmar (4 bulan), Vietnam (47 hari), Thailand (80 hari), Jepang (6 bulan), dan AS (7 bulan)," jelas Sudirman.
Sudirman berharap pungutan DKE juga dapat digunakan untuk mempercepat perluasan akses energi listrik di Indonesia.
"kita juga wajib mempercepat pembangunan akses energi bagi 2.519 desa yang letaknya amat sulit, masih belum terjangkau listrik sama sekali, yang hanya bisa dipasok energi berbasis energi baru dan terbarukan. Begitupun 12.659 desa kita hanya bisa ditingkatkan akses energinya dengan basis EBT," tuturnya. (ags)