Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah bakal menyediakan lebih banyak insentif pajak bagi perusahaan yang bersedia menanamkan modalnya dalam kawasan industri di luar Pulau Jawa. Semakin jauh dari Jawa maka insentif yang diberikan semakin besar, sebaliknya insentif kawasan industri di Jawa akan diciutkan.
Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Indonesia Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Imam Haryono menjelaskan, ketentuan perlakuan insentif pajak yang berbeda itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri yang dirilis 28 Desember 2015 lalu.
Menurut Imam, gradasi tersebut akan diberikan untuk fasilitas
tax holiday serta
tax allowance yang akan ditetapkan lebih lanjut besarannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini insentif pajak yang diberikan untuk industri yang ada di Wilayah Pengembangan Industri (WPI) Papua sampai Medan sama. Kalau sekarang gradasi. Kita tinggal tunggu PMK terkait keringanan pajak tersebut," jelas Imam ketika ditemui CNNIndonesia.com di kantornya, kemarin.
Sebagai informasi, peraturan mengenai insentif fiskal
tax holiday diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 tahun 2015. Di mana
tax holiday diberikan kepada industri pionir seperti industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri transportasi kelautan, industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan infrastruktur lain selain yang diusahakan oleh kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Sedangkan fasilitas
tax allowance diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. Di mana pemerintah telah menambah jumlah bidang usaha calon penerima
tax allowance dari 129 ke 143 sektor. Sesuai syaratnya,
tax allowance akan dipertimbangkan apabila rencana investasinya dibangun di luar Jawa.
Sementara Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian menyebutkan kalau seluruh pembangunan industri harus dilakukan di kawasan industri, sehingga permohonan fasilitas fiskal menjadi lebih mudah dipertimbangkan untuk diberikan jika sebuah badan usaha berinvestasi di dalam kawasan industri.
Selain besaran fasilitas fiskal yang bervariasi di tiap wilayahnya, pasal 43 peraturan tersebut menyatakan bahwa perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri di dalam kawasan industri juga dapat diberikan fasilitas daerah. Fasilitas tersebut terdiri dari pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan/atau retribusi daerah.
Beberapa jenis pajak atau retribusi daerah tersebut adalah pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai nilai tanah asal dan bukan sesuai nilai tanah kawasan industri, serta pengurangan atau pembebasan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
(gen)