Sikap Pemerintah Terbelah Soal Divestasi Perusahaan CPO Asing

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Rabu, 06 Jan 2016 14:32 WIB
BKPM meminta wacana divestasi di kawasan industri terpilih CPO yang disuarakan oleh Kementerian Pertanian dikaji ulang guna memberikan kepastian investasi.
Foto: CNN Indonesia/Galih Gumelar
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah belum satu suara mengenai wacana kebijakan divestasi perusahaan asing di tiga kawasan industri kelapa sawit terpilih (Palm Oil Industrial Zone/POIZ).

Edy Putra Irawady, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kemenko Perekonomian menjelaskan inisiator awal dari wacana divestasi di POIZ ini awalnya disuarakan oleh Kementerian Pertanian untuk memberikan hak penguasaan yang lebih besar kepada koperasi perkebunan.

Namun, jelas Edy, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) keberatan dan meminta usulan divestasi itu dikaji kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi belum satu suara, belum bulat. Waktu itu sempat dibahas usulan Kementan itu di kantor Menko (Perekonomian) dan keputusannya adalah minta Kementerian Perindustrian mengkaji kembali," jelas Edy kepada CNN Indonesia, Rabu (6/1).

Sementara sikap Kemenko Perekonomian, lanjut Edy, sejauh ini lebih mengedepankan pada kepastian hukum berinvestasi di Indonesia, tak terkecuali bagi investor asing di POIZ.

"Jadi memang belum final karena pada waktu kami berpegang pada kepastian hukum. Terutama bagi yang mendapatkan izin investasi," katanya.

Sejauh ini, Edy Putra mengaku belum mendapatkan rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), selaku otoritas industri yang ditugaskan mengkaji.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kemenperin Imam Haryono menyatakan perusahaan asing yang ingin tetap beroperasi di POIZ harus melakukan divestasi. Kebijakan ini, ujarnya, terinspirasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 yang mengatur divestasi kepemilikan asing di sektor pertambangan.

Tujuannya, jelas Imam, agar perusahaan penyewa lahan (tenant) di tiga kawasan industri kelapa sawit terpilih (POIZ) didominasi oleh perusahaan dalam negeri.



POIZ merupakan salah satu poin kesepakatan Council of Palm Oil Producing Countries (CPOC) yang dilakukan Indonesia dan Malaysia sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia. Hal ini dilakukan sebagai upaya bersama dengan Malaysia untuk menguasai pasar produk hilir kelapa sawit di Asia.

Ketiga kawasan industri tersebut adalah Sei Mangkei yang dikelola PT Perkebunan Nasional (PTPN) III, Kawasan Industri Dumai yang dikelola oleh Grup Wilmar, dan Kalimantan Timur Industrial Estate yang dikelola oleh PT Pupuk Kaltim (PKT). (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER