Pemerintah Ingin Kelola 50 Persen Kawasan Industri Lewat BLU

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 06 Jan 2016 10:39 WIB
Pengelolaan kawasan industri oleh pemerintah Indonesia, jauh lebih kecil dibandingkan yang dikelola pemerintah Taiwan, Singapura, Jepang, dan Malaysia.
Pengelolaan kawasan industri oleh pemerintah Indonesia, jauh lebih kecil dibandingkan yang dikelola pemerintah Taiwan, Singapura, Jepang, dan Malaysia. (Dok. Barito Pacific).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah ingin memperbesar wilayah kawasan industri yang dikelola negara untuk menciptakan biaya investasi yang lebih murah bagi pemodal asing maupun dalam negeri. Pasalnya dengan komposisi 94 persen kawasan industri dikelola pengembang swasta seperti saat ini, praktis harga sewa lahan menjadi tinggi karena orientasi mencari untung.

Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Indonesia Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Imam Haryono menjelaskan, setelah instansinya menyelesaikan pembangunan sejumlah kawasan industri baru nantinya pemerintah akan membentuk Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pengelola.

Hal tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kawasan Industri terbaru yang bernomor 142 tahun 2015 dan sudah mulai berlaku 28 Desember 2015 lalu. Beleid ini menggantikan peraturan lama yaitu PP Nomor 24 tahun 2009 dan berisikan poin baru mengenai pengelolaan kawasan industri yang diprakarsai Pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam pasal 46 beleid tersebut, dijelaskan bahwa pengembangan dan pengelolaan kawasan industri buatan pemerintah nantinya dilakukan oleh BLU di bidang penyediaan infrastruktur industri. Pembentukan BLU tersebut menurut Imam nantinya akan ditetapkan dalam peraturan tersendiri.

Jika BLU sudah terbentuk, maka perizinan kawasan industri yang diprakarsai pemerintah bisa diterbitkan oleh BLU. Namun sambil menunggu BLU kawasan industri ini terbentuk, maka perizinan kawasan industri milik negara untuk sementara diterbitkan oleh satuan kerja di lingkungan Kemenperin.

Imam mencatat saat ini Indonesia memiliki 50.254 hektare kawasan industri, di mana hanya 3.015 hektare atau 6 persen dari angka tersebut yang dikelola oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan 94 persen sisanya dikelola oleh pengembang swasta.

"Dengan pembentukan BLU ini, kami harap harga lahan industri semakin murah mengingat BLU ini sifatnya non profit. Beda dengan yang dikembangkan swasta yang mengejar keuntungan. Implikasinya, kami harap banyak yang mau membangun industrinya di kawasan-kawasan industri kelolaan BLU itu," jelas Imam.

Dengan pembentukan BLU ini, diharapkan pemerintah bisa mengelola lebih dari 50 persen kawasan industri yang ada di Indonesia. Alasannya, pengelolaan kawasan industri oleh pemerintah di Indonesia yang sebesar 6 persen terbilang lebih kecil dibandingkan negara-negara Asia lainnya, contohnya Taiwan (90 persen), Singapura (85 persen), Jepang (85 persen), atau Malaysia (78 persen). (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER