Pencabutan IUP dapat dilakukan oleh Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) setelah teguran tertulis dan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha tidak diindahkan oleh perusahaan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terbit pada 30 Desember 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari aspek administratif, evaluasi IUP akan menyoroti beberapa hal, mulai dari masa berlaku IUP, kebijakan pencadangan wilayah, perubahan status dari kuasa pertambangan (KP) eksplorasi menjadi KP ekspliotasi, jumlah kepemilikan izin dan periode penerbitan izin.
Kemudian untuk aspek teknis, penekanannya lebih pada laporan eksplorasi dan studi kelayakan operasi produksi.
Terakhir adalah aspek finansial, di mana perusahaan pemegang IUP wajib melaporkan bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir penyampaian laporan.
Berdasarkan hasil penelaahan kesesuaian IUP dengan seluruh aspek tersebut, maka Menteri ESDM bisa mengeluarkan izin perpanjangan atau mencabut IUP.
"Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi administratif yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau gubernur terdapat KP eksploitasi yang bukan merupakan peningkatan (status) dari KP eksplorasi, Direktur Jenderal atau gubernur melakukan pencabutan IUP kecuali bagi koperasi," tulis Menteri ESDM Sudirman Said dalam beleid tersebut.
(ags/gen)