Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat ketentuan khusus bagi perusahaan tertutup pemilik lebih dari satu izin usaha pertambangan (IUP).
Kebijakannya, antara lain menggabungkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) sejenis dan/atau yang berhimpitan, serta mewajibkan perusahan selaku kuasa tambang mengalihkan IUP-nya kepada badan usaha baru.
Ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terbit pada 30 Desember 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri ESDM Sudirman Said dalam beleid tersebut menjelaskan penggabungan wilayah operasional pertambangan badan usaha yang tidak terbuka bisa dilakukan penciutan jika WIUP-nya berimpitan, memiliki komoditas sama, dan tahapan kegiatannya sama. Untuk itu, perlu diterbitkan WIUP baru yang merupakan hasil penggabungan beberapa wilayah tambang.
Saham Mayoritas
Selain itu, lanjutnya, Menteri ESDM bisa memerintahkan perusahaan tambang pemilik lebih dari satu izin untuk mengalihkan IUP-nya kepada badan usaha baru. Namun, ketentuannya adalah badan usaha penerima pelimpahan IUP minimal kepemilikan sahamnya 51 persen. Selanjutnya, akan diterbitkan IUP baru hasil pemindahan atas nama badan usaha baru.
Semua ketentuan itu merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi penerbitan IUP yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Minerba dan gubernur.
Penciutan wilayah tambang juga dapat dilakukan Menteri ESDM jika ada WIUP yang tumpang tindih dengan wilayah pencadangan negara (WPN) dan WIUP lain.
(ags/gen)