Jelang Batas Divestasi, Freeport Tak Juga Ajukan Harga Saham

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Jumat, 08 Jan 2016 05:41 WIB
Karena faktor harga yang belum jelas, pemerintah memberi tambahan waktu 90 hari bagi Freeport untuk menuntaskan proses divestasi hingga 14 Januari 2016.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef SJamsoeddin (kanan) berjalan keluar dari Gedung Bundar usai memberikan keterangan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12). (Antara Foto/Widodo S Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku belum menerima penawaran harga saham dari PT Freeport Indonesia meskipun pemerintah sudah memberikan perpanjangan waktu divestasi hingga 14 Januari 2016.

"Belum kami terima penawarannya," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM M. Hidayat di Jakarta, Kamis (7/1).

Sebelumnya, sesuai ketentuan Freeport wajib melepas 10,64 persen sahamnya ke pemerintah atau pemodal nasional paling lambat 14 Oktober 2015. Namun karena faktor harga yang belum jelas, pemerintah memberi tambahan waktu 90 hari bagi Freeport untuk menuntaskan proses divestasi.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan perusahaan tambang yang mengembangkan tambang bawah tanah seperti Freeport melepas 30 persen sahamnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seiring dengan belum dilaporkannya valuasi harga saham, Hidayat pun berharap anak usaha Freeport McMoran Inc itu segera menyampaikan penawaran nilai sahamnya.

"Tidak usah pakai surat peringatan (lagi) tapi kami minta jangan sampai mengabaikan," ujarnya.

Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah membentuk satu tim untuk menilai angka kewajaran dari saham yang ditawarkan Freeport. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER