BKPM: Kewajiban Divestasi Usaha Sawit Asing Perlu Sosialisasi

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 07 Jan 2016 14:11 WIB
Sosialisasi perlu dilakukan agar Kemenperin bisa mengetahui sudut pandang pengusaha, sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan bisa berlaku adil.
Kepala BKPM Franky Sibarani menilai sosialisasi perlu dilakukan agar Kemenperin bisa mengetahui sudut pandang pengusaha, sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan bisa berlaku adil. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan sosialisasi rencana kebijakan divestasi bagi perusahaan hilir kelapa sawit asing yang beroperasi di tiga kawasan industri khusus hilir kelapa sawit (Palm Oil Industrial Zone/POIZ).

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan sosialisasi perlu dilakukan agar Kemenperin bisa mengetahui sudut pandang pengusaha, sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan bisa berlaku adil bagi pelaku industri.

"Sebuah wacana perlu diujicobakan dulu kepada pelaku usaha, karena bagaimanapun nanti mereka yang mengalami kebijakan tersebut kalau sudah jadi. Pada prinsipnya harusnya seperti itu dulu," jelas Franky di Cikarang, Kamis (7/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menambahkan kalau segala wacana kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, sangat mendapat perhatian dari investor yang bergerak di sektor yang akan terdampak. Ia berkaca pada pengalaman menyusun Daftar Negatif Investasi (DNI), di mana banyak investor yang sudah menanyakan hal tersebut meskipun revisi masih dalam tahap wacana.

Atas dasar itu, Franky mengatakan kalau wacana-wacana yang masih belum pasti jangan disebarluaskan terlebih dahulu karena ditakutkan malah membuat investor khawatir.

"Bahkan saya sendiri belum mendengar wacana tersebut. Menurut saya, segala wacana maupun kebijakan itu patut dipertimbangkan, tapi lebih baik wacana itu disiarkan ke investor ketika sudah matang 70 persen," jelasnya.

Sebagai informasi, wacana wajib divestasi bagi perusahaan hilir kelapa sawit mengemuka karena Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menginginkan lahan yang terdapat di tiga kawasan POIZ didominasi oleh industri dalam negeri. Untuk itu, Kemenperin berencana menyusun peraturan yang memungkinkan adanya divestasi saham perusahaan hilir kelapa sawit asing di kawasan yang dimaksud.

Nantinya, aturan divestasi bagi perusahaan hilir kelapa sawit di POIZ ini akan berbeda-beda tergantung tingkat pengembalian investasi internal (Internal Rate of Return/IRR) perusahaan pengolahan kelapa sawit. Semakin tinggi IRR-nya, maka semakin diprioritaskan untuk dilakukan divestasi atau semakin tinggi persentase kepemilikan yang harus didivestasikan.

Ketiga kawasan industri yang menjadi objek wacana tersebut kawasan adalah Sei Mangkei yang dikelola PT Perkebunan Nasional (PTPN) III, Kawasan Industri Dumai yang dikelola oleh Grup Wilmar, dan Kalimantan Timur Industrial Estate yang dikelola oleh PT Pupuk Kaltim (PKT). (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER