Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan sosialisasi perlu dilakukan agar Kemenperin bisa mengetahui sudut pandang pengusaha, sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan bisa berlaku adil bagi pelaku industri.
"Sebuah wacana perlu diujicobakan dulu kepada pelaku usaha, karena bagaimanapun nanti mereka yang mengalami kebijakan tersebut kalau sudah jadi. Pada prinsipnya harusnya seperti itu dulu," jelas Franky di Cikarang, Kamis (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu, Franky mengatakan kalau wacana-wacana yang masih belum pasti jangan disebarluaskan terlebih dahulu karena ditakutkan malah membuat investor khawatir.
Sebagai informasi, wacana wajib divestasi bagi perusahaan hilir kelapa sawit mengemuka karena Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menginginkan lahan yang terdapat di tiga kawasan POIZ didominasi oleh industri dalam negeri. Untuk itu, Kemenperin berencana menyusun peraturan yang memungkinkan adanya divestasi saham perusahaan hilir kelapa sawit asing di kawasan yang dimaksud.
Nantinya, aturan divestasi bagi perusahaan hilir kelapa sawit di POIZ ini akan berbeda-beda tergantung tingkat pengembalian investasi internal (Internal Rate of Return/IRR) perusahaan pengolahan kelapa sawit. Semakin tinggi IRR-nya, maka semakin diprioritaskan untuk dilakukan divestasi atau semakin tinggi persentase kepemilikan yang harus didivestasikan.
Ketiga kawasan industri yang menjadi objek wacana tersebut kawasan adalah Sei Mangkei yang dikelola PT Perkebunan Nasional (PTPN) III, Kawasan Industri Dumai yang dikelola oleh Grup Wilmar, dan Kalimantan Timur Industrial Estate yang dikelola oleh PT Pupuk Kaltim (PKT). (gen)