Gapmmi Usul Tiga Komoditas Wajib Masuk Pusat Logistik Berikat

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 08 Jan 2016 17:34 WIB
Gula mentah (raw sugar), garam, dan konsentrat buah-buahan yang tinggi angka impornya diusulkan Gapmmi masuk Pusat Logistik Berikat yang dibentuk pemerintah.
Ketua Gapmmi Adhi S. Lukman menyebut masuknya tiga komoditas yang paling dibutuhkan industri makanan-minuman akan menekan biaya produksi. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta).
Jakarta, CNN Indonesia -- Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) mengaku telah menerima surat dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) yang meminta rekomendasi Pusat Logistik Berikat (PLB) khusus produk industri makanan dan minuman.

Ketua Umum Gapmmi Adhi Lukman mengatakan surat dari DJBC sudah diterima dua hari yang lalu dan kini anggotanya tengah membahas komoditas apa yang ingin ditempatkan di dalam PLB. Sejauh ini, sudah ada tiga komoditas yang tengah dipertimbangkan ke dalam kawasan tersebut.

"Kami kini tengah mempertimbangkan gula (raw sugar), garam, dan puree atau konsentrat buah-buahan. Kalau itu bisa ditaruh di PLB maka akan sangat membantu sekali, bisa menghemat biaya logistik," terang Adhi di Kementerian Perindustrian, Jumat (8/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia melanjutkan kalau faktor utama penentuan komoditas tersebut adalah kebutuhan impor yang tinggi. Ia menyebut kalau kebutuhan raw sugar bagi industri dalam setahun bisa mencapai 3 juta ton. Sedangkan kebutuhan garam industri makanan-minuman bisa mencapai 400 ribu ton, dan bahkan bisa mencapai 2 juta ton jika menghitung kebutuhan industri lain.

"Semoga dengan adanya hal ini bisa mengurangi biaya logistik yang selama ini bebannya sebesar 4 hingga 8 persen terhadap biaya produksi. Tapi kami belum hitung berapa besar pengurangannya kalau PLB diberlakukan bagi komoditas-komoditas ini," ujarnya.

Usulan Produk

Bahkan tak menutup kemungkinan Gapmmi juga ikut merekomendasikan bahan baku yang tak terkait langsung dengan proses produksi industri makanan dan minuman, seperti pengemasan. Ia mencontohkan bijih plastik, di mana 60 persen kebutuhan domestik dipenuhi dari luar negeri.

"Jadi nanti bijih-bijih plastik tinggal disalurkan saja ke produsen plastik. Bisa juga kita jadi buffer stock Asia Tenggara, jadi nanti Malaysia, Singapura, dan lainnya bisa disediakan oleh Indonesia," ujarnya.

Kendati demikian, Adhi tidak mengetahui apakah anggotanya siap menjadi investor utama yang mengelola PLB bagi komoditas-komoditas ini. Selain itu, ia belum tahu dimana tepatnya lokasi PLB industri makanan-minuman akan dibangun.

“Gapmmi perlu petakan dulu lokasinya di mana. Tapi kalau nanti komoditasnya jadi raw sugar pasti berlokasi di Barat, karena 70 persen kebutuhan raw sugar berlokasi di Banten dan Jawa Barat," ujarnya.

Sebagai informasi, payung hukum pembentukan PLB adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2015 sebagai revisi PP 32 Tahun 2009 tentang Penimbunan Berikat. Beberapa insentif yang diberikan di dalam kawasan tersebut adalah bebas pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), pembebasan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Petambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) bagi barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke PLB lainnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER