Pemerintah Naikkan Batas Harga Rusunami Bebas PPN

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 11 Jan 2016 06:52 WIB
Batasan penghasilan wajib pajak (WP) juga dinaikkan, menjadi senilai Rp7 juta per bulan, dari sebelumnya tidak melebihi Rp4,5 juta per bulan.
Jajaran gedung bertingkat di kawasan Jakarta Pusat, Rabu 19 November 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Menteri Keuangan secara resmi menaikkan ambang batas harga rumah susun sederhana milik (Rusunami) yang bebas pajak pertambahan nilai (PPN) dari Rp 144 juta menjadi Rp250 juta per unit.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 269/PMK.010/2015 tentang Batasan Harga Jual Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan berlaku mulai 8 Januari 2016.

Dalam pasal 1 ayat 1a menyebutkan Rusunami tersebut harus memenuhi ketentuan luas yakni paling sedikit 21 meter persegi dan tidak melebihi 36 meter persegi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rusunami tersebut juga haruslah menjadi kepemilikan pertama bagi konsumennya, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak diperjualbelikan lagi dalam jangka waktu tertentu.

“Merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun,” tulis Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam peraturannya, dikutip Senin (11/1).

Rumah susun sederhana milik yang dimaksud merupakan bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan dan dipergunakan sebagai tempat hunian. Rumah tersebut dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal.

Selain menaikkan ambang batas harga jual, pemerintah juga menaikkan batasan penghasilan wajib pajak (WP) yang boleh mendapatkan fasilitas pembebasan PPN itu.

Batasan penghasilan tersebut yakni senilai Rp7 juta per bulan. Sebelumnya, batasan penghasilan tidak melebihi Rp4,5 juta per bulan dan telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER