Pemerintah Obral Fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Selasa, 12 Jan 2016 07:45 WIB
Pemerintah mengobral beragam fasilitas dan kemudahan bagi pemodal di kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti yang dijanjikannya dalam Paket Kebijakan Ekonomi VI.
Lokasi pabrik PT Unilever Oleochemical Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Sumatera Utara Kamis (26/11). (CNN Indonesia/Galih Gumelar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengobral beragam fasilitas dan kemudahan bagi pemodal di kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti yang dijanjikannya dalam Paket Kebijakan Ekonomi jilid VI.

Adapun beragam insentif yang diobral meliputi:  
1. Perpajakan, kepabeanan, dan cukai
2. Lalu lintas barang
3. Ketenagakerjaan
4. Keimigrasian
5. Pertanahan
6. Perizinan dan nonperizinan

Semua fasilitas itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2015 dan efektif berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini setidaknya sudah terbentuk delapan KEK, yang berlokasi di Tanjung Lesung (Banten), Sei Manke (Sumatera Utara),  Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), Morotai (Maluku Utara), Yanjung Api-Api (Sumatera Selatan) dan Maloi Batuta Trans Kalimantan (Kalimantan Timur).

Obral Pajak Buat Investor Kakap

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3 4
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER