Dalam beleid tersebut, pemerintah juga menjanjikan fasilitas dan kemudahan keluar dan masuk barang dari dan menuju KEK. Salah satu klausulnya menyebutkan, barang yang terkena pembatasan atau larangan impor maupun ekspor dapat diberikan pengecualian oleh Kementerian Perdagangan.
Selain bebas macet buat arus perdagangan barang, praktik hubungan industrial antara pengusaha dengan buruh juga masuk dalam PP KEK, dengan dibentuknya Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus (LKSTK) di KEK. Lembaga ini terdiri dari perwakilan pemerintah/pemerintah daerah, serikat pekerja, dan asosiasi, dengan komposisi berimbang. Jumlah anggota LKSTK sebanyak 15 orang, yang diketuai adalah gubernur.
Khusus di KEK, perusahaan yang mempunyai lebih dari satu serikat pekerja/buruh, dapat membentuk satu forum serikat. Artinya, pemerintah hanya mengizinkan terbentuknya satu forum serikat pekerja atau buruh di setiap perusahaan.
Bahkan, Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, LKSTK dapat membentuk Badan Pekerja sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Izin Ekspatriat Dipermudah
Selain itu, penggunaan tenaga kerja asing juga dilegalkan di KEK berbekal perpanjangan Izin Menggunakan Tenaga kerja Asing (IMTA).
Terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing, pemerintah juga memberikan relaksasi prosedur keimigrasian bagi ekspatriat. Fasilitas yang ditawarkan berupa pemberian visa kunjungan awal selama 30 hari yang dapat diperpanjang sebanyak lima kali masing-masing 30 hari atau hingga lima bulan.
Kemudian, pemerintah juga menyiapkan visa kunjungan beberapa kali (multiple visa) yang berlaku untuk satu tahun.
Terkait Visa, pemerintah juga akan membekali izin tinggal di KEK bagi WNA yang memiliki properti maupun turis asing berusia lanjut untuk menetap di KEK pariwisata.