Pemerintah Obral Fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus
Agust Supriadi | CNN Indonesia
Selasa, 12 Jan 2016 07:45 WIB
Terakhir, badan usaha swasta di KEK akan diberikan hak guna bangunan (HGB) yang bisa diperpanjang langsung bersamaan dengan permohonan pengajuan izin pertama kali. Administrator KEK juga diberikan kewenangan untuk memberikan pelayanan terkait penguasaan lahan atau pertanahan.
Soal perizinan, pengelola KEK juga berwenang menerbitkan izin prinsip dan izin usaha melalui pelayann terpadu satu pintu di kawasan bisnis tersebut. Percepatan penerbitan izin selambat-lambatnya tiga jam, dengan catatan semua persyaratan lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT