Dalam salinan PP Nomor 96 Tahun 2015 disebutkan insentif perpajakan yang bisa didapatkan oleh investor di KEK berupa keringanan pajak penghasilan (PPh), pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta bea masuk dan cukai.
Untuk fasilitas PPh, investasi lebih dari Rp1 triliun berhak memperoleh keringanan berupa potongan PPh (tax holiday) mulai dari 20 persen hingga pembebasan 100 persen selama 10 hingga 25 tahun.
Fasilitas yang sama juga bisa diberikan bagi investasi di atas Rp500 miliar hingga Rp1 triliun, tetapi dengan jangka waktu pemberian hanya lima sampai 15 tahun.
Untuk investor yang tidak mendapatkan potongan PPH, bisa mendapatkan pengurangan penghasilan kena PPh (tax allowance) sebesar 30 persen selama enam tahun, serta amortisasi yang dipercepat. Selain itu, fasilitas ini juga memperhitungkan pengenaan PPh atas dividen sebesar 10 persen, dan kompensasi kerugian mulai dari lima tahun hingga 10 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk investor yang tak mendapatkan fasilitas PPh, pemerintah menjanjikan pembebasan PPN dan PPnBM untuk kegiatan impor dan ekspor dari dan menuju KEK. Selain itu, transaksi dagang yang dilakukan antar-pengusaha di dalam KEK atau dengan pebisnis di kawasan KEK lain juga dibebaskan dari kewajiban bayar PPN dan PPnBM.
Tak hanya itu, pemodal di KEK yang melakukan impor bahan baku penolong juga dibebaskan dari bea masuk, cukai maupun pajak dalam rangka impor (PDRI).
Properti Asing Khusus di KEK pariwisata, toko-toko yang berada di kawasan tersebut dapat menjalankan skema pengembalian PPN bagi warga negara asing atau ekspatriat pemilik paspor luar negeri.
Selain itu, pembelian rumah tinggal atau hunian di KEK pariwisata juga bebas PPnBM dan PPh atas penjualan barang sangat mewah (
luxury tax).
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)Tak hanya itu, pemerintah daerah juga dimungkinkan memberikan keringanan ataupun pembebasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di KEK.
"Pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah diberikan paling rendah 50 persen dan paling tinggi 100 persen," jelas Jokowi dalam beleid tersebut.