Menteri Jonan Teken Izin Trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 13 Jan 2016 09:09 WIB
Trase jalur KA Cepat Jakarta-Bandung memiliki panjang 142,3 km, dengan empat stasiun dan satu dipo. Empat stasiun adalah Halim, Karawang, Walini, dan Tegalluar.
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan berbincang bersama sejumlah meteri sebelum dimulainya sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 30 Maret 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Selasa (12/1) menandatangani izin trase (trayek) untuk jalur yang dilalui kereta api cepat Jakarta-Bandung.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata mengatakan, izin trase tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung Lintas Halim-Tegalluar.

“Izin trase diajukan oleh PT Kereta Api Cepat Indonesia China (PT KCIC). Menhub menetapkan izin trase setelah semua syarat dipenuhi, termasuk rekomendasi dari pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten yang dilintasi jalur KA cepat Jakarta-Bandung,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (13/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, penetapan trase merupakan tonggak penting dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung.

“Trase jalur KA Cepat Jakarta-Bandung memiliki panjang 142,3 km, dengan empat stasiun dan satu dipo. Empat stasiun adalah Halim, Karawang, Walini, dan Tegalluar. Fasilitas operasi berupa dipo berada di Tegalluar,” jelasnya.

Barata menyatakan PT KCIC juga telah mengajukan permohonan kepada Menteri Perhubungan untuk mendapatkan penetapan sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

Adapun salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah modal setor sekurang-kurangnya Rp1 triliun yang tidak dapat ditarik kembali oleh pemegang saham.

“Tahap selanjutnya PT KCIC harus mengantongi izin pembangunan. Untuk itu PT KCIC harus menyerahkan Detail Engineering Design (DED) dan studi AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengizinkan pembangunan di lokasi yang diajukan,” katanya. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER