Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Gabungan Perserikatan Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Sumiran meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak merevisi atau menghapus Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan (Roadmap) Produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) Tahun 2015-2020. Peraturan tersebut menurutnya telah memberi perlindungan usaha bagi petani tembakau dan industri rokok kretek yang terlibat di dalamnya.
Industri kretek menurut Ismanu telah memunculkan rokok produksi nasional yang khas dan mampu bersaing dengan sigaret putih mesin (SPM) tanpa cengkeh yang diproduksi perusahaan-perusahaan rokok asing.
“Sudah menjadi tugas proporsional dari Kemenperin untuk memaksimakan potensi industri termasuk IHT. Sementara terhadap sektor kesehatan, ada Kementerian Kesehatan yang bertanggungjawab,” ujar Ismanu, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyayangkan sikap Kementerian Kesehatan yang lebih memprioritaskan kampanye penolakan atas produksi IHT, dan melupakan bahaya gas buang kendaraan bermotor yang juga berbahaya. Padahal, selama ini IHT berkontribusi terhadap negara dengan menyetorkan hampir 65 persen dari target penerimaan cukai per tahun.
Sebelumnya, kelompok antitembakau menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan (Roadmap) Produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) Tahun 2015-2020 karena dinilai merugikan kesehatan masyarakat Indonesia.
Hery Chariansyah, Direktur Raya Indonesia menilai peraturan tersebut bertentangan dengan banyak kebijakan pemerintah yang lain. Aturan itu dinilai tidak mendukung pemerintah menciptakan sumber daya manusia berkualitas.
"Kami tidak tahu alasannya padahal Kementerian Kesehatan sedang dalam program menurunkan jumlah prevalensi perokok, kemudian pemerintahan Jokowi sedang fokus menguatkan sumber daya manusia,” ujar Herry.
Disinggung apakah penolakan ini semata karena dukungan farmasi atau kelompok anti tembakau, Hery menilai hal itu terlalu naif. Ia menegaskan tidak anti tembakau dan hanya minta pemerintah melakukan pengendalian tembakau dan bukan penutupan IHT.
"Kami tidak anti tembakau, kami hanya minta pemerintah melakukan pengendalian bukan penutupan. Kalau ada kelompok menyebut bahwa gerakan ini dikaitkan dengan industri farmasi, itu terlalu naif,” tangkisnya.