Pengelola Pusat Logistik Berikat Wajib Lepas Saham ke Publik

CNN Indonesia
Senin, 18 Jan 2016 12:42 WIB
Menteri Keuangan menegaskan hanya BUMN atau perusahaan swasta terbuka yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang bisa mengelola PLB.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memberikan kata sambutan saat peresmian Forum Sistem Pembayaran Indonesia (FSPI), Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2015.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan menetapkan syarat dan kriteria bagi perusahaan yang ingin mengajukan permohonan sebagai pengelola atau penyelenggara kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB).

Salah satu syaratnya adalah hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan swasta terbuka yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang boleh menjadi pengelola PLB.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pengelolaan Kawasan Pusat Logistik Berikat, yang terbit 31 Desember 2015 dan berlaku efektif per 31 Januari 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beleid tersebut dijelaskan penyelenggara PLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan PLB.

Dalam pasal 9 ayat 1 disebutkan untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai PLB dan izin Penyelenggara PLB, pihak yang akan menjadi Penyelenggara PLB mengajukan permohonan kepada
Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pabean yang memang bertugas mengawasi.

Permohonan tersebut harus diajukan oleh perusahaan yang  telah ditetapkan sebagai perusahaan peserta Authorized Economic Operator (AEO) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).


Dari segi fasilitas, perusahaan diwajibkan memiliki luas lokasi tanah atau bangunan paling kurang 10 ribu meter per segi, kecuali untuk jenis barang yang penyimapanannya harus ditimbun dalam tangki penimbunan.

Perusahaan juga harus memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan , atau kawasan yang mempunyai batas-batas dan luas yang jelas , berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan PLB.

Sang calon pengelola juga harus memiliki proses bisnis yang jelas yang dibuktikan dengan profil perusahaan yang memuat informasi paling kurang mengenai perkiraan investasi, daftar jenis barang yang ditimbun, perkiraan volume penimbunan per tahun, daftar calon pemasok (supplier), daftar calon pembeli (buyer) disertai status perusahaan industri atau sejenisnya, dan jumlah tenaga kerja.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER