Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah berencana mengubah sejumlah asumsi makro yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 jika Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty benar-benar diterbitkan tahun ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, penerbitan UU Tax Amnesty diyakini akan membawa pengaruh signifikan terhadap penerimaan negara dari sektor pajak.
"Karena kalau UU Tax Amnesty-nya sudah jelas, estimasi terobosan pajaknya disitu juga jelas berapanya. Kalau UU-nya sudah keluar, kita bisa estimasi berapa angka penerimaannya," jelas Suahasil di gedung DPR, Jakarta, Senin (18/1).
Menyusul rencana penerbitan UU Tax Amenesty, Suahasil bilang rumus pertumbuhan pajak tahun ini dapat dihitung dengan mengalikan realisasi penerimaan pajak 2015 dengan pertumbuhan alamiah. Di mana pertumbuhan alamiah merupakan pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi.
Jika dihitung dengan asumsi 10 persen, maka pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini idealnya yakni Rp160 triliun. Dengan demikian target realistis tahun ini ditaksir mencapai Rp1.166 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerimaan tahun ini dikali pertumbuhan alamiah (target pertumbuhan ekonomi 5,3 persen di tambah dengan inflasi 4,7 persen) sekitar 10 persen dan juga extra effort," katanya.
Suahasil menambahkan, selain didasarkan oleh rencana penerbitan UU Tax Amnesty pemerintah juga berencana mengubah asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) dan target
lifting minyak dan gas (migas) yang tertuang dalam APBN 2016.
Guru Besar Universitas Indonesia itu mengatakan, perubahan asumsi untuk ICP dan lifting diperlukan seiring dengan anjloknya harga minyak mentah dunia yang saat ini telah berada di level US$28 per barel.
Dengan anjloknya harga minyak dunia, katanya maka target penerimaan negara dari sektor migas diprediksi tak akan tercapai, di mana saat ini asumsi ICP dipatok pada level US$50 per barel.
(dim/dim)