6 Perusahaan Tunggu Penetapan jadi Pengelola Pusat Logistik

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 06 Jan 2016 10:14 WIB
Meski ada 25 perusahaan peminat, namun Kemenkeu menilai hanya enam yang benar-benar siap mengelola pusat logistik berikat.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kedua kiri) didampingi Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (kiri) dalam waktu dekat akan menetapkan enam perusahaan pengelola pusat logistik berikat secara resmi melalui peraturan menteri. (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 25 perusahaan nasional menyatakan minat dan kesiapannya menjadi pengelola kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dari seluruh perusahaan peminat tersebut, Kemenkeu telah melakukan penilaian dan menyatakan hanya enam perusahaan yang benar-benar siap mengelola PLB di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menyatakan pemerintah melakukan survei terhadap enam perusahaan tersebut untuk memastikan manajemen perusahaan telah menguasai sistem manajemen pergudangan dan Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang baik. Kemampuan tersebut disesuaikan dengan kondisi infrastruktur fisik beberapa calon lokasi PLB.

"Ada 25 applicants yang mengajukan, yang sudah firm sekitar enam perusahaan," ujar Heru Rabu (6/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru mengungkapkan, perusahaan-perusahaan tersebut ada yang bergerak pada industri kapas, suku cadang otomotif, peralatan penunjang industri hulu minyak dan gas bumi (migas), bahan bakar minyak (BBM), serta produk susu dan turunannya.

Sementara kawasan PLB yang akan diserahkan pengelolaannya kepada enam perusahaan tersebut diantaranya Merak, di Banten untuk penimbunan BBM, Balikpapan untuk peralatan penunjang industri hulu migas, produk susu dan turunannya di Cikarang, serta industri kapas di Cibitung.

Seperti diberitakan CNNIndonesia.com sebelumnya, kebijakan PLB ini sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tempat Penimbunan Berikat.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Kukuh Sumardono Basuki menyatakan enam perusahaan tersebut tengah menanti penetapan resmi sebagai pengelola PLB berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tengah digodok oleh Kemenkeu.

"Mereka semua dalam tahap konsultasi, maksudnya agar begitu aturannya turun mereka bisa formally apply dan cepat selesai prosesnya," ujar Sumardono ketika dihubungi. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER