Hal ini diperlukan demi mengantisipasi pesatnya perkembangan perdagangan secara elektronik atau yang lebih dikenal dengan istilah e-commerce.
“Yang harus kita lakukan adalah mengantisipasi e-commerce. Keberadaan e-commerce tidak bisa ditolak,” tutur Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) APPBI Handaka Santosa di sela Seminar dan Musyawarah Nasional APPBI di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, sampai saat ini transaksi belanja melalui e-commerce masih di bawah satu persen dari seluruh transaksi ritel.
Meski demikian, kata Handaka pengelola pusat belanja domestik sendiri telah menyadari bahwa pusat belanja harus mampu memberikan pelayanan, kenyamanan dan hiburan bagi pengunjung secara prima.
Satu diantaranya dengan menyediakan tempat perawatan kecantikan, fitness, bioskop, dan taman bermain anak.
“Jadi kenyamanan dan service yang harus kita tingkatkan,” ujarnya.
“Di tengah lesunya, konsumsi dan transaksi retail di mal-mal (e-commerce) bisa dilakukan,” ujarnya.
Berdasarkan laporan dari pelaku usaha retail yang memasarkan produknya secara online, Srie menyebut konstribusi e-commerce transaksi perdagangan memiliki titik jenuh yang berkisar 10 – 15 persen.
“Kontribusi perdagangan secara offine tetap lebih besar. Jadi melihat itu, menurut saya, perdagangan offline jangan takutlah,” ujarnya. (dim/dim)