Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan pelaku perdagangan melalui dunia maya (
e-commerce) mematuhi peraturan perdagangan yang berlaku guna melindungi konsumen.
“Saya mau mengambil kesempatan ini untuk mempertegas satu hal, pelaku di wilayah digital tentunya juga tetap harus patuh terhadap regulasi di dunia offline,” tutur Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di kantor pusat Kemendag, Jakarta, Senin (18/1).
Sebagai contoh, lanjut Thomas, produk makanan dan obat-obatan yang diperdagangkan secara
online harus memiliki izin dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM). Selain itu, bagi produk yang diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib juga harus mencantumkan SNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi jangan salah mengerti bahwa dengan kami belum memberlakukan regulasi secara khusus soal
e-commerce berarti tidak ada regulasi,” ujarnya.
Seiiring dengan kemajuan teknologi, Thomas menyadari kegiatan
e-commerce tengah berkembang pesat di Tanah Air. Di dunia sendiri pelaku
e-commerce terbesar berasal dari Amerika Serikat dan China.
“Dari sisi finansial atau investasi Indonesia akan bersaing dengan negara-negara seperti Singapura dan Filipina,” ujarnya.
Namun demikian, Thomas mengakui ekosistem
e-commerce di Tanah Air masih ketinggalan. Oleh karenanya, pemerintah telah menginiasi adanya peta jalan (
roadmap)
e-commerce sejak akhir 2014. Rencananya, hasil akhir dari roadmap tersebut akan diluncurkan pada akhir bulan ini.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail Cawidu melalui keterangan resmi mengungkapkan nilai transaksi
e-commerce di Tanah Air bisa menembus US$130 miliar pada 2020 jika pemerintah dan pihak-pihak terkait mengimplementasikan 31 inisiatif dalam
roadmap e-commerce mulai akhir Januari 2016.
Dalam
roadmap tersebut, implementasi
e-commerce di Tanah Air menerapkan lima prinsip dasar. Pertama, seluruh warga Indonesia harus diberi kesempatan untuk mengakses dan melakukan transaksi
e-commerce.
“Kedua, seluruh warga Indonesia harus dilengkapi dengan keahlian dan kemampuan untuk memanfaatkan keuntungan dari ekonomi informasi,” ujar Ismail.
Ketiga, pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus diminimisasi selama proses transisi menuju ekonomi internet dan tambahan lapangan pekerjaan bersih harus positif setelah dikurangi oleh dampak penghancuran kreatif (
creative destruction).
Keempat, kerangka hukum yang jelas harus diterapkan untuk menjamin industri
E- Commerce yang aman dan terbuka, termasuk di dalamnya netralitas teknologi, transparansi, dan konsistensi internasional.
Terakhir, pemain nasional, terutama pemain pemula (
start-up) dan UKM, harus dilindungi dengan sebaik- baiknya. Bisnis lokal dan pertumbuhan industri nasional harus menjadi prioritas utama.
(ags)