Peta Jalan Industri Tembakau Turut Perhatikan Aspek Kesehatan

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Selasa, 19 Jan 2016 15:38 WIB
Diterbitkannya peraturan tersebut juga dilakukan setelah melalui kesepakatan bersama lintas instansi pemerintah.
Diterbitkannya peraturan tersebut juga dilakukan setelah melalui kesepakatan bersama lintas instansi pemerintah. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan roadmap Industri Hasil Tembakau (IHT) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi namun juga kesehatan masyarakat. Diterbitkannya peraturan tersebut juga dilakukan setelah melalui kesepakatan bersama lintas instansi pemerintah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin Enny Ratnaningtyas mengatakan kementerian lain terkait IHT seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan, juga diajak membahas roadmap IHT. Namun Kementerian Kesehatan kerap tidak hadir dalam rapat yang digelar.

"Roadmap IHT itu dibahas bersama lintas instansi, dan menjadi kesepakatan bersama, cuma Kementerian Kesehatan kalau diundang memang tidak mau datang," ujar Enny, Selasa (19/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbagai target yang tertuang di roadmap seperti kenaikan produksi rokok, menurutnya juga sudah memperhitungkan target-target pemerintah yang berkaitan dengan IHT seperti kenaikan cukai.

"Dari sisi produksi pun itu sebenarnya tidak tinggi, dihitung mengikuti inflasi," tegasnya.

Terkait kekhawatiran bahwa roadmap IHT tidak mempertimbangkan aspek kesehatan dinilai Enny tidak pas. Sebab menurutnya aturan-aturan di sektor rokok semakin ketat. Ia mencontohkan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2015 yang mewajibkan pembayaran cukai di muka dan tidak bisa lagi berlaku mundur mulai tahun lalu.

Sementara penilaian bahwa roadmap hanya akan mendorong impor tembakau karena mayoritas akan bergeser ke Sigaret Kretek Mesin, hal itu lebih dikarenakan tembakau tidak dijadikan komoditas prioritas oleh Kementerian Pertanian.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Sumiran menegaskan negara wajib berlaku adil dan memberikan kesempatan seluasnya bagi semua pihak untuk berusaha, termasuk kepada pelaku IHT.

Sudah menjadi tugas proporsional dari Kemenperin untuk memaksimakan potensi industri termasuk IHT. Sementara terhadap sektor kesehatan, ada Kementerian Kesehatan yang bertanggungjawab terhadap kesehatan.

Ismanu berpendapat dengan kontribusi IHT melalui pungutan cukai dan pajak yang sudah mencapai 65 persen masuk ke kas negara, sesungguhnya IHT adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang dikelola oleh swasta. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER