Gaprindo: Penaikan Cukai Suburkan Rokok Ilegal

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2015 20:31 WIB
Berdasarkan Survey Rokok Ilegal UGM, pada tahun 2014, 11,7 persen dari 344 miliar batang rokok yang beredar di pasaran merupakan rokok ilegal.
Ilustrasi Rokok. (Sipa/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aksi pemerintah menaikkan tarif cukai rokok mendapat kritikan dari industri. Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai kenaikan tarif cukai rokok bisa semakin menyuburkan peredaran rokok ilegal di Tanah Air.

Sekretaris Jenderal Gaprindo Hasan Aoni Aziz menyebutkan berdasarkan Survey Rokok Ilegal Universitas Gadjah Mada (UGM), pada tahun 2014, 11,7 persen dari 344 miliar batang rokok yang beredar di pasaran merupakan rokok ilegal.

“Pada posisi harga melebihi harga keekonomian masyarakat untuk membeli,yang kedua, di tengah perlambatan ekonomi yang pengaruhnya bukan dari Indonesia tapi dari luar negeri, maka ada enam hal yang kondisinya bisa potensial untuk rokok ilegal bisa berkembang di Indonesia,“ katanya dalam Workshop Tembakau dalam Kendali Cukai di ‎Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Senin (12/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faktor pertama adalah banyaknya jumlah penduduk Tanah Air yang mencapai lebih dari 250 juta penduduk. Hal itu menjadikan Indonesia sebagai pasar yang besar. Kedua, tingkat kesejahteraan masyarakat juga cenderung stabil. Selanjutnya, keterampilan membuat rokok sudah tersebar di seluruh penjuru Nusantara.

“Akses kita terhadap bahan baku juga lebih besar dibandingkan negara lain,” kata Hasan.

Berikutnya, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal juga sulit mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan. Hal itu juga diperparah dengan rasio tenaga pengamanan dan pengawasan barang-barang ilegal, menurut Hasan, tidak ideal dengan jumlah penduduk dan luas wilayah.

“Buat industri rokok, hal ini menjadi tantangan karena kami menjual yang legalnya menjadi dipersaingkan dengan barang ilegal. Bukan sekedar negara yang dirugikan tetapi kami industri juga dirugikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan target pendapatan cukai hasil tembakau (CHT) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 sebesar Rp 142,7 triliun atau naik 2,58 persen dari target penerimaan cukai rokok dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 139,81 triliun. (gir/gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER