Politisi DPR Persoalkan Tingginya Tarif Cukai Rokok 2016

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 12 Nov 2015 06:24 WIB
Khusus untuk cukai sigaret kretek tangan (SKT) golongan I, tarifnya naik  Rp 30 atau 10,34 persen menjadi Rp 320 per batang.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Johnny G Plate (kiri), Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (tengah) dan anggota fraksi Partai Golkar DPR Misbakhun (kanan) menyimak pertanyaan wartawan saat diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11). (Antara Foto/Andhika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 11,19 persen terhitung mulai 1 Januari 2016. Khusus untuk cukai sigaret kretek tangan (SKT) golongan I, tarifnya naik  Rp 30 atau 10,34 persen menjadi Rp 320 per batang.

Merespon kebijakan tersebut, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun keberatan dengan kebijakan tarif cukai rokok 2016, terutama menyoal kenaikan tarif cukai SKT yang dinilainya terlalu tinggi.

“Saya tidak puas terhadap cukai segmen SKT golongan 1 karena dalam proses kerjanya banyak melibatkan koperasi masyarakat sebagai penerima pekerjaan linting rokok yang melibatkan banyak tenaga kerja,” ujar dia melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (12/11).  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misbakhun mempertanyakan alasan pemerintah menaikkan tarif cukai SKT. Dia menduga, ada upaya perusahaan rokok besar menggunakan kenaikan cukai SKT untuk mengurangi volume pekerjaan yang dialihkan ke koperasi masyarakat.

Menurut politisi Golkar ini, seharusnya kenaikan cukai SKT golongan I yang banyak dialihkerjakan ke koperasi menjadi pertimbangan pemerintah sebelum menaikkan tarif cukainya.

“Jangan sampai kenaikan tarif cukai rokok ini justru makin menaikkan gelombang PHK buruh SKT,” ujar anggota DPR dapil Jawa Timur itu.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi menikai kenaikan SKT Golongan I rata-rata sebesar 10,34 persen sudah moderat dan mempertimbangkan tingkat pertumbuhan alami.

Rencana kenaikan cukai rokok ini, menurutnya, juga sudah memperhitungkan aspek kesehatan, serta mengakomodisi kemampuan pabrik dan petani rokok.

"Kalau lihat pertumbuhan alami 5,3 persen dan inflasi 4,7 tahun depan, pertumbuhan alami tarif itu sudah seharusnya 10 persen. Ini harus mempertimbangkan dua kepentingan pertama industri, kedua yaitu petani," kata Heru di Gresik, Rabu (11/11).

Heru juga mengatakan pemerintah memberi perlakuan beda kepada industri SKT mengingat industri tersebut banyak menyerap tenaga kerja. Ia berharap dengan keringanan tarif cukai itu dibandingkan yang lainnya mampu mencegah industri jatuh kedalam lubang PHK.

Selain SKT, kenaikan tarif terbesar ada pada rokok sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih sebesar 12,96-16,47 persen. Rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebesar 11,48 -15,66 persen, dan sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 0-12 persen.

Dengan ini ia optimis target penerimaan cukai tahun depan sebesar Rp 146,4 triliun yang diamanatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 bisa tercapai. (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER