Jakarta, CNN Indonesia -- PT Gudang Garam Tbk (Gudang Garam) berencana menaikkan harga jual rokoknya pasca kenaikan tarif pita cukai rokok rata-rata 11,69 persen mulai 1 Januari 2016. Manajemen berencana meningkatkan harga jual produknya antara Rp 100 hingga Rp 300 rupiah per bungkus.
Sekretaris Perusahaan Gudang Garam Heru Budiman mengatakan kenaikan harga jual ini akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun mendatang. Aksi ini, terangnya, merupakan aktivitas rutin perusahaan apabila pemerintah menaikkan tarif cukai, di mana perusahaan membebankan cukai tersebut kepada konsumen.
"Saya rasa aksi ini juga dilakukan seluruh produsen rokok lainnya. Dalam melaksanakan kenaikan harga ini, kami bisa jadi leader atau follower. Kami akan naik harga kalau kompetitor naikkan harga, tapi kalau pesaing menaikkan harga terlalu signifikan, mungkin tidak akan kami ikuti," ujar Heru di Jakarta, Kamis (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk rokok berisi 16 batang, tambahnya, perusahaan akan menaikkan harga sebesar Rp 300 per bungkusnya sedangkan untuk rokok berisi 12 batang akan naik harga sebesar Rp 100 hingga akhir 2016. Ia berharap kenaikan harga ini bisa berlangsung sebelum tahun cukai berlaku, atau bisa dilakukan pada Desember mendatang.
"Tapi kami naikkan harga secara bertahap, dan di setiap tahapannya, kami akan terus pantau pasar. Inginnya sih diberlakukan pada Desember mendatang, tapi kami tak tahu bisa diberlakukan saat itu atau tidak," ujarnya.
Lebih lanjut, Heru mengatakan kalau kebijakan cukai ini tak diiringi dengan kenaikan harga, maka akan menggerus profitabilitas perusahaan tahun depan. Sayangnya, ia tak mau memberikan proyeksi angka penurunan profitabilitas mengingat perusahaannya tak pernah memberikan target-target kinerja.
Kinerja Kuartal IIIHingga kuartal III, Gudang Garam memang berhasil membukukan pertumbuhan penjualan sebesar 5,9 persen dari Rp 48,19 triliun di tahun lalu ke angka Rp 51,01 triliun di tahun ini, serta mencetak pertumbuhan laba sebesar 1,1 persen dari Rp 4,07 triliun ke angka Rp 4,11 di tahun ini.
Namun sayangnya, net margin perusahaan menurun dari 8,4 persen dari kuartal III tahun lalu ke 8,1 persen di periode yang sama tahun ini. "Sayang kami tak bisa targetkan berapa profitabilitas tahun depan karena kami tak punya kapasitas untuk itu," jelasnya.
Pada kuartal yang sama, perusahaan telah membayarkan cukai rokok sebesar Rp 27,28 triliun kepada negara, dimana hal tersebut membebani 68 persen komponen harga pokok penjualan (HPP) perusahaan. Saat ini, harga Sigaret Kretek Tangan (SKT) Gudang Garam Merah dihargai Rp 220 per batang sedangkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dihargai Rp 415 per batang.
Pada 6 November kemarin, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.10/2015 Tentang Perubahan Kedua PMK 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dengan adanya hal itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif cukai rokok mengalami kenaikan rata-rata 11,19 persen mulai 1 Januari 2016 demi mengejar pendapatan cukai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar Rp 146,4 triliun.
(gen)