Ditjen Bea Cukai Lobi Asosiasi untuk Muluskan Cukai Minuman

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 06 Nov 2015 19:11 WIB
Pengenaan cukai atas minuman berkabornasi merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR guna mengejar target penerimaan di APBN 2016.
Kanan: Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan cukai Heru Pambudi Kiri: Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Kukuh S. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan mengajak diskusi pengusaha dan seluruh pemangku kepentingan soal rencana pemerintah mengenakan cukai atas minuman bersoda dan berpemanis pada tahun depan.

“Nanti kita perlu diskusikan dengan semua elemen termasuk asosiasi. Saya kira itu pasti semua akan kita lalui. Jadi artinya kita tidak akan sepihak dalam memutuskan,” tutur Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi ketika ditemui di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok, Jakarta, Jumat (6/11).

Heru menjelaskan, perluasan objek cukai merupakan kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna mengejar target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 186,52 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Salah satu objek cukai baru yang disepakati untuk dikaji lebih dalam adalah minuman bersoda dan berpemanis karena dianggap memberikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tentunya kita harus lakukan kajian, nanti harus kita juga diskusikan dengan DPR sehingga nanti bisa kita putuskan (objek) mana yang akan kita kenakan (cukai) di 2016,” ujarnya.

Kendati demikian, Heru mengaku belum menghitung potensi penerimaan yang bisa didapat dari pengenaan cukai terhadap minuman bersoda dan berpemanis.

“Belum, belum (dihitung) masih dikaji,” ujarnya.

Sebelumnya, Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) menolak rencana pemerintah menjadikan minuman bersoda dan berpemanis yang diproduksi anggotanya sebagai objek cukai baru mulai tahun depan. Selain tingkat konsumsinya di Indonesia masih rendah, minuman berkarbonasi dinilai tidak membahayakan seperti halnya minuman beralkohol atau rokok.

“Unsur gula bukan hanya ada di minuman berkarbonasi saja, tetapi di minuman dan makanan lain. Jadi tidak adil jika minuman berkarbonasi dikenakan biaya cukai,” kata Sekretaris Jenderal Asrim Suroso Natakusumah beberapa waktu lalu. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER