Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor maupun penyerahan sapi indukan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN, yang berlaku sejak 8 Januari 2016.
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti menjelaskan PMK tersebut diterbitkan untuk memperjelas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Dalam PP tersebut, ternak dalam kriteria tertentu bukan termasuk Barang Kena Pajak (BKP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun melalui PMK 267/2015, Kemenkeu memperjelas bahwa kriteria ternak yang dibebaskan PPN atas impor dan/atau penyerahannya adalah sapi indukan.
“Sebelumnya di ketentuan sebelumnya (PP81/2015) kan ternak ini semuanya dibebaskan (PPN), termasuk unggas ini semuanya dibebaskan (PPN),” kata Astera di Gedung Djuanda Kemenkeu, Jakarta, Senin (21/1).
Astera menuturkan, pembebasan PPN sapi indukan dilakukan setelah Kemenkeu mendapatkan masukan dari kementerian teknis, Kementerian Pertanian (Kementan). Pembebasan PPN tersebut dilakukan untuk mendukung industri peternakan dalam negeri karena sapi indukan merupakan modal bagi peternak.
“Kalau sapi indukan kan akan menghasilkan anak-anak sapi yang dalam hal ini peternakan akan maju,” ujarnya.
Sesuai Pasal 2 PMK 267/2015, kriteria sapi indukan yang bebas PPN antara lain sehat, memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik, berumur antara 2-4 tahun, dan bebas dari segala cacat genetik dan cacat fisik.
Pemenuhan persyaratan sapi indukan tersebut harus dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (
health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas
vetereiner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (
health requirement), dan sertifikat asal ternak (
certificate of origin) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal.
Selain, sapi indukan, komoditas strategis lain seperti bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan juga mendapatkan pembebasan PPN.
(ags)