Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menginstruksikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasalnya, PMK yang mulai berlaku sejak 8 Januari 2015 ini berpotensi meningkatkan harga pangan strategis.
“Kami minta Kementerian Keuangan agar pengenaan PPN itu ditangguhkan dulu, dibatalkan dulu, karena dampaknya berlebihan terhadap harga pangan strategis," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Jumat (22/1).
Sebelumnya, dalam PMK 267/2015 pemerintah menegaskan jenis ternak yang dibebaskan PPN atas impor dan/atau pernyerahannya di dalam negeri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebesar 10 persen hanya sapi indukan. Konsekuensinya, impor maupun penjualan jenis ternak lainnya dikenakan PPN yang bisa meningkatkan harga jual produk turunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi instruksi Darmin, Kemenkeu menyatakan akan segera merevisi PMK 267/2015 dan memberlakukan kembali pembebasan PPN bagi ternak.
"Untuk mensinergikan kebijakan pangan, khususnya barang strategis di bidang pangan, untuk ternak tidak akan dikenakan PPN," tutur Staf Ahli Menkeu Bidang Penerimaan Negara Astera Primanto Bhakti.
Pengenaan PPN pada ternak sempat diprotes berbagai pihak terutama pelaku usaha.
Johny Liano, Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) menilai kebijakan pengenaan PPN pada ternak non sapi indukan tidak konsisten dengan semangat memajukan industri peternakan dalam negeri. Pasalnya, pelaku usaha akan terinsentif mengimpor daging sapi. Saat ini, daging sapi bebas PPN karena tergolong bahan pangan strategis.
"Agak sedikit aneh ya. Ini daging sapi dibebaskan dari PPN, sapinya dikenakan PPN. Sapinya bahan baku, produknya daging. Produknya dibebaskan PPN, tapi sapinya dikenakan PPN," tutur Johny.
(gen)