Harga Sapi Mahal Akibat PPN, Kadin Minta Menkeu Cabut Aturan

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 22 Jan 2016 14:03 WIB
PMK Nomor 267 Tahun 2015 menimbulkan konsekuensi pengenaan PPN 10 persen atas produk ternak selain sapi indukan, yang membuat harga sapi jadi mahal.
PMK Nomor 267 Tahun 2015 menimbulkan konsekuensi pengenaan PPN 10 persen atas produk ternak selain sapi indukan, yang membuat harga sapi jadi mahal. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kamar Dagang Indonesia (Kadin) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengevaluasi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Pangan Strategis Juan Permata Adoe mengungkapkan beleid tersebut menimbulkan konsekuensi pengenaan PPN 10 persen atas produk ternak selain sapi indukan. Tidak heran kebijakan tersebut membuat harga jual ternak di pasaran jadi lebih mahal.

“Jadi harga mahal yang di luar bukan karena kami yang menaikkan harga, PPN yang jadi kandungan dalam harga itu,” tutur Juan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (22/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Juan sebelum beleid tersebut diterbitkan, Kadin tidak dilibatkan dalam proses penyusunannya. Tak ayal, pelaku usaha menilai beleid malah akan melemahkan pengusaha peternakan nasional.

“Temen-temen peternak ayam bilang lebih baik impor pakan, impor bahan baku dalam bentuk daging dari negara ASEAN daripada beli atau produksi di dalam negeri karena kena PPN.,” ujarnya.

Insentif Bea Masuk

Menurut Juan, apabila pemerintah ingin mendukung industri peternakan sebaiknya pemerintah membebaskan PPN semua produk ternak, tidak hanya sapi indukan. Insentif untuk peternak sapi bisa berupa pembebasan bea masuk impor sapi indukan.

“Jadi kalau bea masuk 0 persen untuk kriteria sapi produktif itu jauh lebih efektif penjualannya. Cuma dengan alasan tertentu tiba-tiba kenapa larinya ke PPN? Jadi semua produk di luar sapi betina produktif, termasuk ayam, semua jenis binatang, budidaya, peternakan itu kena PPN,” ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis Kementerian Perdagangan Robert James Bintaryo menilai pengenaan PPN terhadap produk ternak akan membebani masyarakat. Oleh karenanya, beleid tersebut harus dievaluasi kembali dengan memperhatikan daya beli masyarakat.

“PPN menyebabkan harga tinggi dan akhirnya masyarakat yang nanti kena dampak,” ujar Robert.

Sebagai informasi, PMK 267 Tahun 2015 ditandatangani oleh Menteri Keuangan PS Barodjonegoro pada 31 Desember 2015 dan mulai berlaku sejak 8 Januari. Beleid ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER