-- Dalam rangka mempercepat eksekusi Proyek Strategis Nasional untuk kepentingan dan kemanfaatan umum, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada 8 Januari 2016
Sejatinya, Inpres yang ditujukan untuk beberapa elemen mulai dari Kementerian, Jaksa Agung, Kepolisian hingga pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah tersebut berisikan tentang instruksi Presiden agar para pejabat dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka melakukan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan/atau memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Di samping itu, Presiden juga menginstruksikan kepada para pejabat yang disebut untuk melakukan penyelesaian masalah dan hambatan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional atau memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diantaranya: Pengambilan upaya diskresi dalam rangka mengatasi persoalan yang konkret dan mendesak; Menyempurnakan, mencabut, dan atau mengganti, ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung dan menghambat percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; dan Menyusun peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan yang diperlukan untuk percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Selain itu, Presiden juga meminta para pembantunya untuk menerbitkan petunjuk teknis dan penjelasan kepada para pejabat dan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan; Mengambil langkah-langkah mitgasi dampak sosial yang timbul dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; Hingga pada melakukan percepatan pengadaan tanah untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan menggunakan waktu minimum dari batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; Dan melaksanakan percepatan pengadaan barang atau jasa dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasiona.
Di mana para pejabat juga harus meningkatkan tata kelola (governance) dan meningkatkan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; serta mendahulukan proses Administrasi Pemerintahan dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian atas laporan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Menteri atau kepala lembaga, gubernur, dan bupati, wali kota menyelesaikan penyempurnaan, pencabutan, penggantian, atau penyusunan peraturan perundang-undangan, dan/atau penerbitan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan atau kebijakan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan,” bunyi poin ketiga Inpres tersebut.
Khusus kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Presiden menginstruksikan untuk melakukan pendampingan dalam rangka pengadaan barang dan jasa Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Ada pun kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Presiden menginstruksikan untuk:
1. Meningkatkan pengawasan atas tata kelola (governance) percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
2. Melakukan audit investigatif/audit tujuan tertentu terhadap kasus-kasus penyalahgunaan wewenang (pelanggaran administrasi);
3. Menghitung jumlah (besaran) kerugian keuangan negara dalam hal ditemukan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan audit investigatif/audit tujuan tertentu.
4. Melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut atas hasil audit yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada kementerian/lembaga dalam hal ditemukan adanya kerugian keuangan Negara;
5. Melakukan pendampingan dalam rangka pengadaan barang/jasa tertentu dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berdasarkan permintaan menteri/kepala lembaga atau Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
Sementara untuk Kepada Jaksa Agung, Presiden menginstruksikan untuk:
1. Mendahulukan proses administrasi Pemerintahan sesuai ketentuan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
2. Menyampaikan laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada pimpinan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian.
3. Melakukan pemeriksaan atas hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah mengenai temuan tindak pidana yang bukan bersifat administratif yang disampaikan oleh pimpinan kementerian dan lembaga atau Pemerintah Daerah;
4. Melakukan pemeriksaan atas hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
5. Tidak mempublikasikan pemeriksaan secara luas kepada masyarakat sebelum tahapan penyidikan.
6. Menggunakan pendapat dan/atau penjelasan/keterangan ahli dari kementerian atau lembaga yang berwenang sebagai tafsir resmi dari peraturan perundang-undangan terkait.
7. Menyusun peraturan internal mengenai tata cara atau Standar Operasional dan Prosedur (SOP) penanganan laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
8. Memberikan pendampingan/pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional;
9. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jajaran dibawahnya dan memberikan tindakan apabila terdapat penyimpangan dan pelanggaran.
“Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,” bunyi poin kesebelas Inpres Nomor 1 Tahun 2016 itu.