Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menegaskan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PFI) berakhir pada hari ini, Senin (25/1).
Menyoal perpanjangan izin ekspor mineral, Bambang mengaku sampai detik ini belum mendapatkan kepastian dari anak usaha Freeport McMoran itu soal kesanggupannya memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah.
"Belum ada (respon), prinsipnya kalau dia memenuhi (persyaratan) akan kita berikan izin," ujar Bambang ditemui di Gedung DPR, Senin (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengancam Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan tidak akan memperpanjang izin ekspor Freeport jika perusahaan tambang Amerika Serikat itu tidak mau memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah.
Adapun persyaratan tersebut antara lain menyerahkan dana deposito komitmen pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian biji mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur sebesar US$530 juta ke Kementerian ESDM.
Syarat lainnya, Freeport juga harus membayar bea keluar ekspor sebesar 5 persen dari harga jual untuk setiap tembaga yang dikirim ke luar negeri. Tarif tersebut turun lantaran kemajuan smelter Gresik saat ini telah mencapai 14 persen.
Namun Bambang memastikan, pemerintah tidak memiliki batasan waktu (
deadline) terkait pengajuan perpanjangan yang dilakukan oleh Freeport.
"Prinsipnya kalau dia memenuhi ketentuan akan kita berikan izin," jelas Bambang.
(ags/gen)