Freeport Belum Penuhi Persyaratan Ekspor Konsentrat

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Kamis, 21 Jan 2016 19:34 WIB
Seminggu jelang habisnya tenor ekspor konsentrat, Freeport Indonesia belum memenuhi persyaratan yang diwajibkan pemerintah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kemeterian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot (berbatik) memberikan ketetangan pers seputar tata kelola pertambangan nasional, Rabu (18/11). (Diemas Kresna Duta)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Freeport Indonesia dikabarkan belum memenuhi syarat untuk mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga, meski pekan depan (28/1) merupakan batas akhir dari kesempatan yang diberikan jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kami sudah menjawab permohonan (perpanjangan izin ekspor) Freeport. Kami kirim suratnya hari ini," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot di Jakarta, Kamis (21/1).

Bambang menjelaskan untuk bisa mengantongi izin ekspor dari Kementerian Perdagangan, Freeport Indonesia harus lebih dulu memperoleh surat rekomendasi dari Ditjen Minerba setelah memenuhi persyaratan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diantaranya menyerahkan laporan teranyar mengenai kemajuan proyk fasilitas pengolahan dan pemurnian biji mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur.

Di mana ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

"Smelter belum memenuhi persyaratan (kemajuan). Makanya kami kirim surat agar segera dilengkapi kembali," tegas Gatot.

Selain menyerahkan laporan teranyar mengenai perkembangan smelter, sejatinya Freeport Indonesia diwajibkan menyetor uang sebesar US$530 juta atau sekitar Rp710 miliar sebagai uang penjamin guna memenuhi persyaratan terkait progres pembangunan smelter di angka 60 persen.

Di samping itu perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini juga harus membayar bea keluar sebesar 5 persen sebagai ketentuan dari Kementerian Keuangan.

"Syarat itu yang harus mereka penuhi. Kami berharap mereka segera memberi jawaban," ujarnya.

Sebagai pengingat, pada periode Juli 2015 sampai Januari 2016 Freeport Indonesia diberikan izin untuk mengekspor 775 ribu ton konsetrat. Angka ini meningkat 195 ribu ton dibandingkan kuota Januari-Juli 2015 di angka 580 ribu ton.

Sementara untuk pengenaan bea keluar Freeport Indonesia ditetapkan berada di angka 5 persen, turun 2,5 persen lantara progres smelter Gresik diklaim pemerintah telah mencapai 13 persen. (dim)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER