"Saya tidak bisa berpendapat tentang harga saham, karena saya bukan valuator (penilai). Kalau bahasan harga saham terlalu mahal akan dicarikan solusi oleh penilai supaya nanti semua asumsi dan pertimbangan dimasukkan ke sana," jelasnya dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (20/1).
Sudirman menegaskan Maret 2016 merupakan batas waktu kesepakatan harga saham divestasi PT Freeport Indonesia. Untuk itu. masih ada waktu lebih dari dua bulan bagi Tim Evaluasi Divestasi Saham Freeport untuk bekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan DIrektur Utama PT Pindad (Persero) itu meminta semua pihak tidak berspekulasi terkait proses divestasi dan perpanjangan kontrak karya Freeport.
"Kita harus ikutin tahapan divestasi. Saya berpandangan yang bisa dikerjakan sekarang ya dikerjain. Keputusannya nanti kita lihat seperti apa. Ada usaha untuk terus mediasi agar tidak stuck," jelasnya.
Sebelumnya pada 14 Januari 2016, Freeport mengajukan penawaran 10,64 persen sahamnya ke pemerintah sebesar US$1,7 miliar.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno telah menyatakan bahwa harga saham yang ditawarkan Freeport terlalu mahal. UNtuk itu, ia menugaskan PT Danareksa (Persero) dan PT Mandiri Sekuritas (Persero) untuk melakukan evaluasi penawaran yang disampaikan Freeport tersebut.
(ags)