Setoran US$530 juta Belum Cair, Ekspor Freeport Bakal Macet

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Jumat, 22 Jan 2016 16:28 WIB
Sampai hari ini manajemen Freeport belum menyetor dana kesungguhan proyek smelter sebesar US$530 juta yang menjadi syarat diterbitkannya izin ekspor.
Konsentrat yang digali Freeport berupa tembaga, emas dan perak, dan kegiatan operasional di tambang Papua. (Dok. Freeport)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Freeport Indonesia terancam tak bisa melakukan ekspor konsentrat untuk periode 28 Januari sampai 27 Juli 2016 lantaran sampai hari ini manajemen belum menyetor dana kesungguhan proyek smelter sebesar US$530 juta. Padahal setoran tersebut menjadi salah satu syarat yang diminta pemerintah untuk bersedia menerbitkan izin ekspor baru bagi perusahaan tambang asal Amerika.

Seperti diketahui, dana US$530 juta merupakan representasi dari 60 persen investasi Freeport pada proyek smelter yang dihitung dalam tenor enam bulan dan menjadi menjadi prasyarat perseroan untuk memperoleh izin ekspor konsentrat periode Juli 2015 sampai Januari 2016 sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan CNNIndonesia.com pada periode lalu Freeport baru menyetor dana kesungguhan sebesar US$168 juta sehingga kemajuan pembangunan smelter pada periode Juli 2015-Januari 2016 baru mencapai 14 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai sekarang kami belum menerima jawaban dari mereka," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Jumat (22/1).

Menyusul belum disetorkannya dana sebanyak US$530 juta, Bambang bilang pemerintah tak bisa menerbitkan surat rekomendasi ekspor. Sebagai konsekuensinya, Kementerian Perdagangan pun tak dapat menerbitkan surat persetujuan ekspor (SPE) yang menjadi prasyarat kegiatan ekspor di Indonesia.

"Yang jelas kalau tidak bayar, tidak dikasih izin ekspor," kata Bambang.

Terkait dana kesungguhan itu, Bambang menegaskan bahwa tak ada tawar menawar mengenai besaran dana jaminan tersebut.

“Tidak ada itu negosiasi harga," pungkasnya.

Seperti diketahui, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Freeport Indonesia diwajibkan melakukan hilirisasi atau mengolah biji mineralnya melalui fasilitas smelter tembaga di dalam negeri.

Perusahaan pun berencana membangun smelter berkapasitas 2 juta ton per tahun dengan nilai investasi mencapai US$2,1 miliar di Gresik, Jawa Timur. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER