Industri Pengguna 40% Komponen Lokal Bakal Nikmati Bebas PPN

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Rabu, 27 Jan 2016 08:59 WIB
Pemerintah akan membebaskan PPN dan bea masuk bagi industri dalam negeri yang menggunakan TKDN minimal 40 persen.
Haris Munandar, Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian. (CNN Indonesia/Agust Supriadi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk bagi industri dalam negeri dengan memanfaatkan skema kebijakan Inland Free Trade Agreement (FTA).

Inland FTA merupakan kebijakan unilateral liberalisasi perdagangan untuk meningkatkan investasi sektor manufaktur.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian (BPPI Kemenperin) Haris Munandar menjelaskan kebijakan ini diperuntukkan bagi pelaku bisnis di kawasan industri non berikat maupun industri di lokasi tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mau buat industri yang ada di luar kawasan berikat yang selama ini tidak ada insentif juga dapat fasilitas bea masuk dan PPN tidak dipungut," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, kemarin.

Bagi pengusaha yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut, syaratnya kata Haris hanya satu, yaitu wajib menggunakan komponen lokal dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.

"Jadi pelaku usaha di kawasan industri atau industri yang berdiri sendiri bisa dapat asalnya TKDN-nya minimal 40 persen," katanya.

Menurutnya, fasilitas pembebasan bea masuk ini di luar dari insentif bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP). Sementara untuk PPN tidak dipungut, berlaku atas dua kegiatan yakni yang terkait dengan kegiatan impor bahan baku dan barang setengah jadi, serta transaksi produk akhir pasca produksi.

"Jadi kalau ada tranaksi kita bebaskan PPN misalnya dua tahun, setelahnya bisa saja diberikan lagi setelah dievaluasi," katanya.

Jenis Industri

Kemenperin, lanjut Haris, saat ini tengah mengkaji sektor industri apa saja yang laik mendapatkan fasilitas ini. Dia menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri nasional agar tidak tersingkir di era persaingan pasar bebas Asean.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam kajiannya membuat kategorisasi industri yang patut mendapatkan fasilitas Inland FTA. Prioritasnya adalah industri yang hasil produksinya tidak mampu memenuhi hingga 50 persen kebutuhan konsumsi domestik.

Sedikitnya terdapat 10 industri yang masuk kategori ini, yakni Industri bahan mentah produk plastik dan karet sintetis; Industri mesin perkakas; Industri mesin dan turbin (bukan untuk alat transportasi); Industri alat pemotong, alat pertukangan, dan alat lainnya; Industri besi dasar dan baja; Industri mesin untuk produksi pertanian dan kehutanan; Industri mesin untuk industri tekstil; Industri kereta api dan perlengkapan penunjangnya; Industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih; serta Industri pengolahan dan pengawetan daging.

Haris menambahkan, Kemenperin juga akan memperluas Standar Nasional Indonesia (SNI). Sedikitnya, 100 SNI akan diterbitkan pada tahun ini guna melindungi industri dalam negeri dari serangan impor produk sejenis.

Objek SNI yang akan diprioritaskan adalah produk industri logam, mesin, alat transportasi, elektronika, industri agro, kimia, tekstil, dan barang aneka. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER