Pemerintah Penuhi Janji Bebaskan PPN Galangan Kapal

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2015 02:25 WIB
Selain membebaskan PPN untuk galangan kapal, pemerintah juga membebaskan PPN untuk impor komponen dan suku cadang pesawat serta kereta api.
Selain membebaskan PPN untuk galangan kapal, pemerintah juga membebaskan PPN untuk impor komponen dan suku cadang pesawat serta kereta api. (Detikcom/Bagus Prihantoro).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memenuhi janjinya untuk membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas usaha galangan kapal setelah mewacanakan pemberian fasilitas tersebut sejak Juni 2015 lalu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut PPN.

“Ini insentif yang sudah ditunggu pemilik galangan kapal dalam waktu yang sudah cukup lama. Alhamdulillah PP-nya sudah keluar dan bisa dimanfaatkan,” ujar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di Istana Kepresidenan, Selasa (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan disediakannya fasilitas fiskal tersebut, Bambang optimistis biaya produksi segala jenis kapal di Indonesia bisa ditekan dan membuat harga kapal buatan perusahaan dalam negeri bisa bersaing dengan kapal-kapal impor.

“Rencana kebijakan ini sudah disampaikan sebenarnya di paket kebijakan ekonomi yang pertama. Sekarang PP-nya sudah keluar, berarti industri sudah bisa memanfaatkannya secara penuh,” jelas Bambang.

Selain mengatur pembebasan PPN untuk galangan kapal, PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 September lalu juga membebaskan PPN untuk kegiatan impor komponen atau suku cadang pesawat terbang dan kereta api.

Selain tidak dikenakan PPN atas impornya, pemerintah juga tidak mengenakan PPN atas penyerahan jenis-jenis alat angkutan tersebut.

Adapun Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN meliputi:

a. jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional yang meliputi: 1. Jasa persewaan kapal; 2. jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan jasa perawatan dan reparasi (docking) kapal;

b. jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi: 1. jasa persewaan pesawat udara; dan 2. jasa perawatan dan reparasi pesawat udara; dan

c. jasa perawatan dan reparasi kereta api yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum

“Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dievaluasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 7 PP ayat (1,2) PP tersebut. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER