Jakarta, CNN Indonesia -- Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) mengapresiasi kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas usaha galangan kapal oleh pemerintah. Pasalnya, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut PPN merupakan stimulus bagi industri galangan kapal domestik.
“Saya rasa (kebijakan) itu bentuk perhatian yang positif dari pemerintah. Memang hal ini telah dinantikan sekian lama oleh industri galangan kapal karena selama ini setiap impor komponen selalu kena PPN dan Bea Masuk yang menyebabkan harga kapal produksi dalam negeri menjadi mahal,” ujar Ketua Umum Iperindo Eddy Kurniawan Logam ketika ditemui dalam sebuah acara di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (30/9).
Eddy menyebutkan, selama ini industri galangan kapal domestik harus mengimpor sekitar 50-60 persen komponen dari luar negeri. Dengan dibebaskannya PPN sebesar 10 persen, paling tidak bisa menurunkan biaya produksi sekitar 5–6 persen. Akibatnya, harga kapal produksi dalam negeri bisa menjadi lebih kompetitif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Minta Lebih
Selanjutnya, Eddy berharap pemerintah tidak hanya membebaskan PPN komponen, tapi juga membebaskan bea masuk impor bagi komponen kapal yang nilainya berkisar 5–12 persen dari harga komponen. Tidak hanya itu, Eddy juga berharap perbankan nasional bisa menawarkan tingkat suku bunga kredit yang lebih murah bagi pelaku usaha.
“Bea masuk juga harus dihapuskan dan dukungan dari perbankan agar memberikan bunga yang lebih murah,” kata Eddy.
Nantinya, lanjut Eddy, kemajuan industri galangan kapal juga diiringi dengan menggeliatnya industri komponen. Dengan demikian, pelaku usaha bisa menekan jumlah komponen yang diimpor.
“Dulu industri komponen nggak bertumbuh karena volume produksi industri kapal dalam negeri kecil sehingga kalau mereka bangun pabriknya, volumenya nggak cukup (diserap). Tapi ke depannya dengan pembangunan jumlah kapal yang meningkat otomatis komponen akan bertumbuh juga,” ujarnya.
Sebagai informasi, Iperindo mencatat tahun lalu industri kapal nasional hanya memproduksi sebanyak 600 ribu
deadweight tonnage (dwt). Padahal, menurut Eddy, kapasitas produksi industri kapal nasional bisa mencapai 1,2 juta dwt.
(gen)