Pemerintah Ingin Pabrik Otomotif di Thailand Relokasi ke RI

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 27 Jan 2016 11:55 WIB
Target tersebut merupakan tujuan utama dari kebijakan pembebasan PPN dan bea masuk bagi industri dalam negeri pengguna komponen lokal minimal 40 persen.
Melalui obral pembebasan PPN dan Bea Masuk, pemerintah ingin merayu perusahaan otomotif multinasional untuk merelokasi pabriknya dari Thailand dan Vietnam ke Indonesia. (REUTERS/Kim Kyung-Hoon).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah ingin merayu perusahaan otomotif multinasional untuk merelokasi pabriknya dari Thailand dan Vietnam ke Indonesia. Target tersebut merupakan tujuan utama dari kebijakan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk bagi industri dalam negeri pengguna komponen lokal minimal 40 persen.

“Semangatnya menarik investor. Daripada pabriknya di Thailand, lebih baik dibuka di Indonesia, dengan syarat local content-nya lebih besar,” kata Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Kukuh Sumardono Basuki kepada CNNIndonesia.com, kemarin.

Kukuh yakin, fasilitas fiskal tersebut merupakan daya tarik tambahan bagi para investor asing mengingat Indonesia memiliki banyak potensi tenaga kerja yang bisa dioptimalkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Daripada kita hanya menjadi pasar lebih baik kita jadi produsennya," jelasnya.

Kukuh menambahkan pemerintah juga akan memberikan penundaan bea masuk bagi barang perantara (intermediate goods) yang memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 30 persen.

Fasilitas tersebut juga berlaku bagi produk barang yang memang menggunakan bahan baku berasal dari wilayah Asean yang saat ini tergabung dalam perjanjian Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan terikat skema perjanjian Inland Free Trade Area (FTA).

Selain fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN bagi pabrikan di dalam negeri, Kukuh menyatakan produsen penghasil barang dengan TKDN mencapai 40 persen dengan tujuan untuk diekspor kembali akan mendapat fasilitas berupa Surat Ketentuan Ekspor (SKE) Indonesia. SKE tersebut akan membuat barang yang diekspor pengusaha pemegang SKE akan mendapat keringanan bea masuk di negara Asean manapun.

Rela Berkorban

Meskipun kebijakan tersebut berpotensi memangkas pendapatan negara dari sektor PPN dan bea masuk, namun Kukuh berpendapat nilai investasi yang akan didapat pemerintah juga memiliki nilai tambah bagi perekonomian masyarakat. Fasilitas fiskal menurutnya merupakan syarat utama yang harus diberikan jika Indonesia ingin dilirik oleh investor.

"Jangan sampai kita ketinggalan dari negara lain. Kalau sudah pabriknya di bangun di negara lain, kita tidak bisa apa-apa. Makanya kita perlu segera menyatakan kita punya fasilitasi begitu dengan harapan mereka melirik Indonesia," jelasnya.

Seluruh rencana kebijakan tersebut merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kebijakan Fasilitas Perdagangan Bebas di dalam Negeri yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kukuh mengungkapkan peraturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan dikeluarkan akhir Februari mendatang. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER