Jakarta, CNN Indonesia -- PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menargetkan penyaluran dana pembiayaan perumahan mencapai Rp6,1 triliun pada 2016, atau naik 64,86 persen dari capaian 2015 di angka Rp3,7 triliun.
Direktur Utama SMF Raharjo Adisusanto mengatakan kontribusi SMF di sektor pembiayaan sekunder perumahan terus ditingkatkan, dimana total aliran dana di 2016 ini ditargetkan mencapai Rp6,1 triliun, yang terdiri dari sekuritisasi sebesar Rp2 triliun, dan penyaluran pinjaman Rp4,1 triliun.
“Sementara untuk penerbitan surat utang diproyeksikan mencapai Rp2,2 triliun,” ucap Raharjo dalam keterangan resmi, Kamis (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raharjo menuturkan bahwa untuk tahun 2016, SMF akan berupaya meningkatkan penyaluran pinjaman pada perbankan syariah dan bank daerah selain perbankan konvensional melalui pendanaan dari pasar modal.
“Selain itu, SMF juga berupaya meningkatkan edukasi kepada perbankan untuk melakukan sekuritisasi melalui instrument EBA-SP (Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi) agar perbankan dapat mengurangi risiko kredit atas KPR akibat adanya risiko mismatch,” katanya.
Menurutnya, melalui sekuritisasi, perbankan memperoleh likuiditasnya kembali sehingga dapat disalurkan lagi ke masyarakat dalam bentuk KPR. Selain itu debitur yang tagihannya disekuritisasi mendapatkan pembiayaan jangka panjang dari pasar modal
Untuk diketahui secara total (outstanding) sejak 2006, perseroan telah mengucurkan Rp20,25 triliun hingga 31 Desember 2015, atau meningkat 22 persen dari tahun sebelumnya di angka Rp16,54 triliun.
Raharjo Adisusanto mengatakan, kinerja SMF tahun 2015 dicapai melalui kegiatan sekuritisasi sebesar Rp200 miliar, dan penyaluran pinjaman sebesar Rp3,51 triliun, sehingga aset SMF di tahun 2015 menembus angka Rp10 triliun, yaitu sebesar Rp10,06 triliun.
“Pada tahun ini perseroan menjadi penerbit (EBA-SP) pertama, dengan pencatatan perdana EBA-SP KPR, 'SMF-BTN01, senilai Rp200 miliar di pasar modal,” ujarnya.
Dalam skema EBA-SP tersebut, peran SMF yaitu sebagai penerbit sekaligus penata sekuritisasi, pendukung kredit, dan investor. Hal tersebut sesuai mandat pendirian SMF dalam Pepres 1/2008 Jo.19/2005, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.23/POJK.04/2014, sekaligus memperkuat pasar keuangan Indonesia serta mendukung pengembangan basis investor domestik.
SMF sebagai lembaga keuangan khusus di bidang pembiayaan sekunder perumahan, mengemban misi membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan. Misi SMF dapat terwujud dengan cara mengalirkan dana jangka panjang dari pasar modal ke sektor perumahan melalui kegiatan sekuritisasi dan penyaluran pinjaman.
“Indikator Kinerja Utama (IKU) SMF diukur dari jumlah dana yang telah tersalurkan dari pasar modal ke sektor pembiayaan perumahan, sehingga tujuan dari pendirian SMF dapat tercapai,” kata Raharjo.