Impor Truk Bekas Dibuka, Kemenperin Perketat Rekomendasi

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jan 2016 13:52 WIB
Kementerian Perindustrian menyatakan tidak akan memprioritaskan importasi truk bekas yang bisa diproduksi di Indonesia.
Sejumlah truk antre masuk ke kapal feri di Dermaga I Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (26/6). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berjanji akan berhati-hati dalam memberikan rekomendasi bagi perusahaan pengguna (end user) menyusul dibukanya keran impor truk bekas oleh Kementerian Perdagangan.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru yang berlaku Januari tahun ini memperbolehkan impor langsung truk bekas.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan dua kriteria utama pemberian rekomendasi impor dari Kemenperin adalah penggunaan dan jenis kendaraan. Ia mengatakan, Kemenperin tidak akan memprioritaskan importasi truk bekas yang bisa diproduksi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada petunjuk teknis yang dipakai dalam memberi rekomendasi impor. Pertimbangan akan kami berikan untuk kapasitas di atas 24 ton bagi usaha pertambangan yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri," ujar Putu kepada CNNIndonesia.com, Kamis (28/1).

Lebih lanjut, ia mengatakan pengajuan rekomendasi importasi ke Kemenperin hanya memakan waktu maksimal lima hari jika dokumennya lengkap. Bahkan sebelum beleid ini keluar, Kemenperin telah memperketat impor truk bekas sehingga permohonan yang diproses tidak lebih dari lima permintaan setiap bulannya.

"Itu pun juga tidak semua kami berikan izin rekomendasinya," tambah Putu.

Dengan adanya proteksi ini, ia berharap importasi langsung ini tidak membebani penjualan truk dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dalam negeri yang terus menurun. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memperlihatkan adanya penurunan penjualan truk sebesar 41.05 persen dari 120.014 unit di tahun 2014 ke angka 70.747 unit di tahun 2015.

"Karena kami akan kontrol dengan ketat sehingga kami rasa itu tidak akan mempengaruhi kinerja penjualan truk yang diproduksi dalam negeri," terang Putu.

Pemberian rekomendasi impor truk bekas oleh Kemenperin sendiri tercantum di dalam pasal 7 ayat (1)e beleid tersebut, di mana pertimbangan teknis dari Dirjen ILMATE Kemenperin untuk barang bekas dengan kode tarif 8704 (Kendaraan Bermotor untuk Pengangkutan Barang), 8705 (Kendaraan Bermotor untuk Berkebutuhan Khusus), dan 8716 (Trailer dan Semi Trailer).

Sebelumnya, Gaikindo juga mempermasalahkan peraturan yang berlaku sampai tahun 2018 ini. Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto mengatakan kebijakan ini bisa mematikan industri truk dalam negeri karena truk bekas impor dinilai memiliki harga jual yang lebih murah dan berpotensi tidak memiliki layanan purnajual yang baik.

"Importasi truk bekas juga sangat tidak ideal karena akan mematikan industri truk dalam negeri. Kami inginnya importasi truk bekas itu yang ukurannya besar seperti di atas 40 ton, dimana truk ukuran itu tidak diproduksi di Indonesia," jelas Jongkie di Jakarta, kemarin. (gir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER