Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan tidak akan menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia sebelum menerima surat rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM). Terakhir, Kemendag menerbitkan SPE konsentrat tembaga untuk Freeport sebesar 775.115 wet metric ton (WMT) yang berlaku sejak 28 Juli 2015 hingga 28 Januari 2016.
"Kami menunggu (Kementerian) ESDM dong, harus ada rekomendasi dari Kementerian ESDM," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Karyanto Suprih kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Rabu (27/1).
Karyanto mengungkapkan Kemendag belum menerima surat rekomendasi dari Kementerian ESDM terkait izin dan jumlah ekspor konsentrat yang diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sekaramg belum balik kantor nih, minggu kemarin sih belum (ada rekomendasi Kementerian ESDM) tapi saya belum balik kantor," ujarnya.
Karyanto menyebutkan pembahasan terkait perpanjangan izin ekspor itu telah dilakukan pemerintah. Namun, pemerintah baru akan mengeluarkan izin sepanjang Freeport memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Asal ada rekomendasi dari Kementerian ESDM pasti (SPE) dikeluarkan. Tidak ada cara kita untuk menahan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menegaskan pemerintah tidak akan memperpanjang izin ekspor Freeport jika perusahaan tambang Amerika Serikat itu tidak mau memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah.
Adapun persyaratan tersebut antara lain menyerahkan dana deposito komitmen pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian biji mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur sebesar US$530 juta ke Kementerian ESDM.
Syarat lainnya, Freeport juga harus membayar bea keluar ekspor sebesar 5 persen dari harga jual untuk setiap tembaga yang dikirim ke luar negeri. Tarif tersebut turun lantaran kemajuan smelter Gresik saat ini telah mencapai 14 persen.
"Prinsipnya kalau dia memenuhi ketentuan akan kita berikan izin," jelas Bambang.
(gen)