Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan pelaksanaan proyek kereta cepat (High Speed Rail/ HSR) tidak akan mendapatkan jaminan finansial dari pemerintah kendati operator berhak meminta jaminan operasi.
Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan hal itu seperti ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung.
“Perpres-nya (Perpres 107/2015) itu sudah jelas tidak ada jaminan pemerintah sehubungan dengan pinjaman maupun anggaran pemerintah. Tidak ada dari APBN. Itu jelas di Perpres. Kalau kita melanggar, kita dipidana,” ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, lanjut Rini, pelaksana proyek, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), berhak meminta jaminan kepastian hukum dan operasi. Menurutnya, hal ini wajar mengingat proyek bernilai US$5,5 miliar ini adalah proyek jangka panjang.
“Umpamanya konsesi dikasih 50 tahun tetapi kemudian pemerintah merubah 30 tahun dan trasenya harus diganti. Jadi harus ada investasi tambahan. Nah, itu kita harus diberi jaminan bahwa kita bisa bernegosiasi lagi,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, tidaklah aneh apabila pelaku usaha yang membiayai proyek dengan pinjaman meminta jaminan kepastian hukum dari pemerintah.
“Tanya ke swasta-swasta lah. Dia pinjaman ke mana-mana pasti ada bahwa harus ada jaminan dari pemerintah sehubungan dengan (kepastian) aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rini menyayangkan pihak-pihak yang memberikan pandangan atas proyek kereta cepat tanpa informasi yang akurat. Rini menyatakan kesiapan proyek ini untuk diaudit dalam pelaksanaanya.
“Kalau mau minta diaudit silakan diaudit. Kami terbuka saja. Yang saya sedihkan adalah bahwa seringkali ini orang bicara tanpa data yang jelas, tanpa fakta yang jelas. Kami terbuka. Semua itu terbuka dan proyek ini memang betul-betul
business to business (B2B),” ujarnya.
(gir/gen)