Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan Surat Persetujuan Eskpor (SPE) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk perpanjangan ekspor konsentrat pada hari ini, Rabu (10/2) yang berlaku selama enam bulan ke depan.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Karyanto Suprih mengatakan PTFI telah menyampaikan surat permohonan pada hari Selasa (9/2) sehingga SPE baru bisa diterbitkan Rabu pagi. Jumlah ekspor tersebut, lanjutnya, sesuai dengan rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Surat permohonan baru diterima, Rabu pagi sudah bisa diterbitkan SPE-nya. Jumlah sesuai rekomendasi Kementerian ESDM yang disetujui, namun saya tidak ingat berapa jumlahnya," terang Karyanto melalui pesan singkat, Selasa malam (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Vice President Legal PTFI, Clementino Lamuri mengucapkan terima kasih atas perpanjangan izin ekspor konsentrat. Sebagai imbal balik, ia berjanji perusahaan akan merampungkan proyek pemurnian hasil tambang (smelter) di Gresik, Jawa Timur.
"Kami berterima kasih kepada Pemerintah karena telah menerbitkan izin rekomendasi ekspornya. Tapi kami tetap berkomitmen untuk melakukan pembangunan smelter di dalam negeri dengan nilai investasi sebesar US$ 2,3 miliar dan telah kami realisasikan US$ 168 juta," terang Clementino selepas menghadiri rapat di Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa malam (9/2).
Kendati demikian, pihak legislatif masih belum tahu apakah perpanjangan izin ekspor PTFI ini merupakan hal yang merugikan atau tidak. Pasalnya Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan mengatakan bahwa keputusan memperpanjang izin ekspor PTFI adalah keputusan yang sangat dilematis.
"Untuk melihatnya, perlu dilihat implikasinya terhadap keuangan negara secara langsung karena ada pembebanan pajak ekspor sebesar 5 persen dan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Makanya ini dilematis, kalau perpanjangan ekspor ini dilakukan bagaimana signifikansinya? Apalagi sektor pertambangan kan yang paling stuck," jelasnya seusai menghadiri rapat di Gedung DPR Selasa malam (9/2).
Jika memang pemerintah tetap memperpanjang izin ekspor PTFI, ia berharap pemerintah semakin mempertegas syarat-syarat yang dibutuhkan seperti pengenaan bea keluar 5 persen dan uang kesungguhan sebesar US$ 530 juta. "Kami belum ketemu dengan Menteri ESDM dan tentu kami berharap, kemudian syarat itu dipenuhi," jelas Gus.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan perpanjangan rekomendasi ekspor konsentrat sebesar satu juta ton dilakukan karena perusahaan siap dibebani bea keluar sebesar 5 persen karena realisai pembangunan smelter masih sebesar 14 persen.
Ketentuan itu tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 153 tahun 2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang menyebut perusahaan perlu membayar bea keluar sebesar 5 persen apabila realisasi progres smelter antara 7,5-30 persen.
"Sudah (dikeluarkan rekomendasinya) sejak hari ini. Jadi PTFI telah respon dan mereka bersedia memenuhi bea keluar 5 persen," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (9/2).
(gir)