Mantan Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) itu menyebut permintaan bunga deposito yang lebih besar sebagai kompensasi kesediaan nasabah menempatkan dana di suatu bank biasanya datang dari Kementerian/Lembaga pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kedua kelompok nasabah tersebut merupakan pengelola dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mendapat pagu dalam jumlah besar.
"Ironisnya biasanya dari pemerintah yang mengelola dana APBN, itu mereka minta ke bank-bank suku bunga deposito-nya cukup tinggi. Kalau rendah, mereka akan mencari bank lainnya," ujar Sigit di Jakarta, Kamis (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun akibatnya, perbankan harus menanggung biaya perolehan dana (cost of fund) yang mahal.
Sigit menambahkan tingginya bunga deposito juga menjadi beban utama perbankan dalam menurunkan suku bunga umum lainnya. Berbagai cara dilakukan perbankan untuk mendapatkan penempatan dana deposito yang nilainya hingga triliunan rupiah.
Ia mengibaratkan praktik tersebut sebagai lingkaran setan. Menurutnya sebagai sesama lembaga yang melayani masyarakat, aksi saling ambil untung harus segera diakhiri.
"Artinya lembaga yang mengelola APBN tidak boleh menjadi pemburu rente. Mendapat pendapatan dari bunga bank. Untuk apa mereka bekerja kepada masyarakat. Jangan cari bunga yang tinggi kalau begitu," katanya. (gen)