Atur Deposito BUMN, Pemerintah Incar Digit Tunggal Bunga Bank

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Rabu, 17 Feb 2016 12:05 WIB
Pemerintah menegaskan kebijakan penempatan dana deposito BUMN dan K/L tidak terkait dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke perusahaan pelat merah.
Deputi Bidang Koordinasi Fiskal dan Moneter, Bobby Hamzar Rafinus. (Dok. Facebook Bobby Hamzar Rafinus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bobby Hamzar Rafinus, Deputi Bidang Koordinasi Fiskal dan Moneter, Kemenko Perekonomian menegaskan tujuan pemerintah mengatur penempatan dana deposito BUMN dan kementerian/lembaga (K/L) adalah untuk menekan tingkat suku bunga kredit.

"Untuk sementara fokusnya adalah mengupayakan untuk bagaimana suku bunga pinjaman turun dari dobel digit menjadi single digit," ujar Bobby kepada CNN Indonesia, Rabu (17/2).


Untuk menekan suku bunga kredit, jelas Bobby, akan sangat bergantung dari tingkat suku bunga pinjaman, terutama dalam bentuk deposito.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan di bank-bank besar itu dana deposito BUMN itu lumayan besar," tuturnya.

Tak Terkait PMN

Disinggung efektivitas penggunaan modal negara yang disuntikan ke BUMN, Bobby menegaskan kebijakan ini murni untuk menekan suku bunga dan tidak terkait kualitas serapan Penyertaan Modal Negara (PMN).

"Saya kira dalam konteks kebijakan ini lebih pada menekan suku bunga," katanya menegaskan.

Wacana pengaturan penempatan dana BUMN dan K/L di perbankan awalnya dicetuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Dia mengatakan upaya pembatasan ini dilakukan guna mengurangi tekanan deposan besar yang selama ini disinyalir menghambat penurunan suku bunga bank umum.


Kelompok deposan besar yang dimaksud Darmin tidak lain adalah BUMN dan K/L yang selama ini menempatkan dana dalam jumlah besar dalam bentuk deposito.

"Jangan sampai BUMN yang punya uang misalnya Rp10 triliun karena bunga depositonya kecil dia pindah ke bank lain. Itu yang coba kita batasi. Jangan cari duit dengan duit kalau pemerintah, kalau swasta bolehlah," ujar Darmin di Jakarta, Selasa (16/2).

Terkait PMN, pemerintahan Joko Widodo pada tahun pertamanya menyuntik uang negara sebesar Rp70,37 triliun kepada 39 perusahaan pelat merah. Alokasi PMN ke BUMN dalam APBN Perubahan 2015 merupakan yang terbesar dibandingkan alokasi tahun-tahun sebelumnya.

Untuk tahun ini, pemerintah kembali menganggarkan PMN senilai Rp34,32 triliun untuk 23 BUMN dalam APBN 2016. Namun, dalam pembahasan di parlemen, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menunda pencairan PMN tersebut hingga pembahasan Rancangan APBN Perubahan 2016. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER