Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menegaskan upaya pemerintah mengatur penempatan dana BUMN dan kementerian/lembaga (K/L) dalam bentuk deposito di perbankan adalah untuk mencegah perang suku bunga tinggi.
Untuk itu, lanjutnya, kebijakan akan menyasar pada deposan besar, yakni dan bukan untuk mengintervensi perbankan.
"(Tujuannya) untuk mencegah perlombaan bunga tinggi," ujar Bambang kepada CNN Indonesia, Rabu (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Menkeu masih enggan merinci lebih jauh mengenai teknis kebijakan yang akan dirancangnya pemerintah soal itu.
"Yang pasti tidak untuk dibandingkan (bunga deposito) antarbank sehingga memicu suku bunga tinggi," tuturnya.
Disinggung mengenai kemungkinan pemerintah menggunakan pajak sebagai instrumen pengendali dana deposito BUMN dan K/L, Bambang membantahnya. Dia menegaskan, kebijakan itu nantinya tidak akan mengutak-atik besaran pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito.
Sebelumnya, Menkeu pernah membatalkan penerapan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito.
Aturan yang berlaku 1 Maret 2015 itu tidak berlangsung lama setelah mendapat penolakan dari para pelaku perbankan. Pasalnya, beleid tersebut mewajibkan perbankan untuk menyerahkan data bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito secara rinci untuk setiap nasabah, termasuk bukti potongnya ke aparat pajak.
Arah kebijakan yang tadinya menekan justru berbalik mengendur sejalan dengan upaya pemerintah membantu Bank Indonesia (BI) menstabilkan nilai tukar rupiah. Pada 28 Desember 2015, pemerintah memangkas PPh atas bunga deposito, khususnya yang sumber dananya berasal dari Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 tahun 2015 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Apabila sebelumnya PPh deposito bersifat final dan dipatok sebesar 20 persen, maka dalam beleid tersebut ditetapkan lebih rendah dan berjenjang, tergantung jangka waktu penempatan dan denominasi dana yang disimpan, rupiah atau dolar AS.
PPh bunga deposito atas DHE rupiah ditetapkan maksimal 10 persen untuk jangka waktu penempatan satu bulan, dan turun berjenjang menjadi 7,5 persen dan 2,5 persen untuk jangka waktu penempatan masing-masing tiga dan enam bulan.
Sementara untuk PPH bunga deposito atas DHE dollar AS ditetapkan maksimal 7,5 persen untuk jangka waktu penempatan satu bulan dan turun menjadi 5 persen jika hanya mengendap tiga bulan.
Bahkan penempatan DHE dalam bentuk deposito bisa dibebaskan dari PPh (nol persen), jika DHE diendapkan lebih dari enam bulan.
(ags)