BKPM Hapus Syarat Modal Minimal Rp100 Miliar Investasi Kilat

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 22 Feb 2016 16:06 WIB
Penghapusan syarat modal minimal dan tenaga kerja terserap sebesar 1.000 orang diharapkan bisa mempercepat pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur.
Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani saat memberikan keterangan terkait perkembangan investor Tiongkok dan Jepang, Jakarta, Rabu, 1 April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menghapus ketentuan modal minimal Rp100 miliar dan minimal tenaga kerja terserap sebesar 1.000 orang di dalam izin investasi tiga jam seiring bertambahnya sektor yang bisa memanfaatkan layanan ini.

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan instansinya kini bisa menerima izin investasi dari sektor infrastruktur yang terdiri dari perhubungan, infrastruktur, energi, dan komunikasi setelah sebelumnya hanya bisa menerima izin investasi manufaktur untuk menikmati fasilitas ini. Penghapusan syarat tersebut, jelasnya, diharapkan bisa mempercepat pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur.

"Kami melibatkan banyak percepatan izin di sektor infrastruktur agar bisa menikmati layanan izin investasi tiga jam, tujuannya agar ada percepatan investasi di sektor ini. Maka dari itu tidak ada persyaratan minimal seperti sebelumnya," jelas Franky di Jakarta, Senin (22/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar hal tersebut berjalan lancar, instansinya juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan empat kementerian terkait sehingga 17 bidang usaha infrastruktur bisa menikmati fasilitas tersebut. Bidang-bidang usaha tersebut antara lain pembangkit tenaga listrik, penjualan tenaga listrik, pengusahaan jalan tol, bidang usaha perkeretaapian, hingga pengusahaan sumber daya air dan irigasi.

Di samping itu, pengelolaan limbah, persampahan, pengusahaan air minum, penunjang tenaga listrik, serta transmisi dan distribusi tenaga listrik kini juga bisa ikut menggunakan fasilitas tersebut. Franky juga menjamin jumlah izin yang didapat sama seperti sektor manufaktur.

"Tetap tak ada diskriminasi dengan sektor manufaktur, investasi tiga jam ini tetap dengan delapan produk plus booking tanah," jelasnya.

Sebelumnya, layanan izin investasi tiga jam yang diluncurkan pada Oktober 2015 hanya bisa dilakukan oleh sektor manufaktur dengan modal minimal Rp 100 miliar dan seribu orang tenaga kerja. Selain itu, jenis lahan yang bisa di-booking langsung di BKPM untuk kegiatan usaha harus mengikuti aturan Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW), bukan berada di kawasan hutan dan pertambangan, serta melihat data ketersediaan lahan di wilayah yang diinginkan.

Di dalam fasilitas tersebut, investor bisa mendapatkan izin prinsip, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan izin Perseroan Terbatas (PT), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) dalam waktu tiga jam.

Dengan adanya hal ini, BKPM mengklaim bisa menghemat proses perizinan selama 23 hari.

Untuk diketahui, hingga 18 Oktober 2016, BKPM mencatat terdapat 20 perusahaan yang telah memanfaatkan izin investasi 3 jam dengan total nilai Rp54 triliun serta penyerapan tenaga kerja sebesar 15.939 orang. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER