BKPM Layani Izin Investasi dan Konstruksi Kawasan Industri

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 09 Feb 2016 16:02 WIB
Calon investor baru di sembilan kawasan industri Indonesia bisa mengurus izin prinsip dan izin kontruksi melalui BKPM mulai bulan ini.
Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan) memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai bulan ini akan mengimplementasikan penerbitan izin prinsip sekaligus izin konstruksi bagi investasi baru di kawasan industri, setelah diwacanakan sejak Oktober tahun lalu.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan fasilitas ini akan diluncurkan pada 22 Februari mendatang dan akan dilaksanakan di sembilan kawasan industri yang telah ditetapkan. Sembilan kawasan ini merupakan tahap pertama sesuai persetujuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Tingkat II.

"Kini peraturannya tengah difinalisasi, semoga Minggu ketiga atau keempat bulan Februari ini bisa diluncurkan. Tahap pertama memang baru sembilan kawasan terlebih dahulu, karena pemilihannya sesuai persetujuan banyak pihak," ujar Franky di Jakarta, Selasa (9/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Franky menjabarkan sembilan kawasan industri yang dimaksud yaitu Kawasan Industri Kendal, Semarang Baru, Tugu Wijaya Kusuma, Candi, Java Integrated Industrial Port Estate (JIIPE), Bantaeng, Modern Cikande Industrial Estate, Wilmar, dan Krakatau Industrial Estate Cilegon. Total luas ke-sembilan kawasan industri itu tercatat sebesar 10.947 hektare, dengan Bantaeng sebagai kawasan terluas sebesar 4.624 hektare.

"Kalau implementasi ini berhasil, kami harap bisa segera diikuti oleh kawasan industri lainnya. Untuk bisa memperluas kemudahan investasi ini juga butuh dukungan dari pemimpin-pemimpin daerah terkait," tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan kalau tidak ada yang berubah sejak perencanaan kemudahan ini empat bulan lalu. Sehingga dengan demikian, investor yang ingin berinvestasi di kawasan industri bisa melakukan izin lain seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sembari merealisasikan investasi.

"Mungkin perbedaannya sekarang adalah kita mengganti nama dari izin investasi langsung konstruksi menjadi Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK). Kenapa kami mengganti nama, karena memang kami hanya memberikan kemudahan, bukan izin," tambahnya.

Sebagai informasi, kemudahan izin investasi langsung konstruksi di kawasan industri ini merupakan tindak lanjut paket kebijakan ekonomi jilid II dengan harapan agar semakin banyak investor yang mau menanamkan modal di kawasan industri Indonesia.

Kemudahan ini juga sudah tercantum di dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Di dalam beleid itu, disebutkan Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dikecualikan dari perizinan yang menyangkut gangguan, lingkungan, lokasi, tempat usaha, peruntukan penggunaan tanah, pengesahan rencana tapak tanah, dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN). (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER