Pemerintah Diminta Sediakan Penuh Dana Perumahan MBR

Megiza | CNN Indonesia
Sabtu, 27 Feb 2016 11:12 WIB
Indonesia Property Watch menilai, pemerintah berperan penuh dengan semua hal terkait perumahan rakyat. Termasuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah.
Indonesia Property Watch menilai, pemerintah berperan penuh dengan semua hal terkait perumahan rakyat. Termasuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah. (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda meminta pemerintah dapat menyediakan secara penuh dana perumahan yang dibutuhkan untuk membangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di berbagai daerah. .

"Penyediaan rumah bagi masyarakat, MBR khususnya, menjadi tanggung jawab pemerintah. Tanpa ingin melempar tanggung jawab, namun semua yang berkaitan dengan 'public housing' (perumahan rakyat) seharusnya pemerintah berperan penuh termasuk dalam pendanaan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (27/2).

Menurut dia, terkait dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Indonesia Property Watch menilai kehadiran pemerintah dalam hal pendanaan Tapera terbilang tak ada karena semua dana berasal dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapera, lanjutnya, seharusnya lebih diterapkan sebagai nirlaba dan tidak diperlukan manajer investasi dalam pengelolaan dananya.

Dia menambahkan, biaya yang dikeluarkan untuk manajer investasi, biaya karyawan, biaya operasional dan lain-lain membuat beban biaya tinggi yang nantinya akan membebani pemerintah atau malah lebih berorientasi komersial.

Sebagaimana diketahui, sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (23/2) lalu.

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menilai bagi buruh, Tapera merupakan satu harapan terciptanya kesejahteraan dan penghidupan yang lebih layak.

Presiden KSBSI Mudhofir Khamid mengungkapkan, masalah perumahan buruh adalah salah satu dari sembilan solusi yang ditawarkan oleh pihaknya kepada pemerintahan Jokowi-JK pada pertengahan tahun 2015. Saat itu Indonesia dihadapkan pada masalah perlambatan ekonomi yang cukup serius dan mengarah pada krisis ekonomi.

"KSBSI melihat bahwa UU Tapera merupakan sinergitas dari program satu juta rumah di 2015 yang telah dicanangkan Presiden Jokowi sejak 29 April 2015," ujar Mudhofir.

Lebih lanjut, Mudhofir memastikan Serikat Buruh sangat mendukung program pemerintah tersebut sebagai bentuk nyata dalam mengentaskan kemiskinan dan upaya meningkatkan kesejahteraan buruh, tetapi setidaknya ada beberapa catatan yang perlu diperbaiki oleh pemerintah dalam pelaksanaan UU Tapera.

Pertama, menurut dia, besaran iuran maksimal sebesar 2,5 persen dari buruh dan 0,5 persen dari pemberi kerja cukup ideal, tetapi diharapkan ada peran negara di dalam komposisi tersebut.

Mudhofir mengemukakan, kontribusi pemerintah dalam UU Tapera tidak harus berupa penyertaan iuran, tetapi nantinya pada saat implementasi dari tabungan perumahan rakyat tersebut yang dapat berupa subsidi listrik, properti, dan bunga.

Pemerintah, lanjutnya, lewat UU Tapera ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusinya dalam sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah lewat porsi APBN yaitu lebih dari 5 persen, sehingga akan mempercepat akselerasi implementasi UU Tapera. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER